TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Ingat Pelatih Dijewer Gubernur Edy? Begini Perkembangan Kasusnya

Sebelumnya, kasus diberitakan karena aksi Edy Jewer Coki

Gubernur Edy Rahmayadi saat mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) Gubernur, kepala lembaga atau instansi negara dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara virtual di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (1/9/2020).

Medan, IDN Times - Polda Sumut menghentikan penyelidikan polemik jewer Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kepada Pelatih Biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Coki. Kuasa Hukum Edy Rahmayadi, Junirwan mengatakan langkah yang dilakukan Polda Sumut sudah tepat.

"Kita mengapresiasi karena Polda Sumut jalur (langkah) yang tepat dan jalur yang pas sesuai dengan fakta hukumnya," sebut Junirwan, pada Kamis (17/3/2022).

Junirwan menjelaskan dari awal polemik jewer tak ada unsur pidana. Meski tidak dicabut laporan tersebut. Polda Sumut dinilai akan tetap menghentikan penyelidikan atas laporan Coki bersama kuasa hukumnya.

"Ya, keputusan penyelidikan tidak ditemukan peristiwa pidana. Saya katakan, pertama kali kasus ini maraknya di media. Tidak ada unsur pidananya," ucap Junirwan.

Junirwan juga mengapresiasi langkah dilakukan oleh Coki yang mencabut laporan tersebut. Ia mengatakan persoalan antara ayah dan anak tidak mungkin dibawa ke jalur hukum. Sehingga sudah tepat dilakukan sang pelatih Biliar Sumut itu.

"Ini kan antara ayah dan anak, soalnya bukan soal damai atau tidak damainya. Karena dari awal tidak ada masalah, tidak ada unsur pidananya," jelas Junirwan.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Bawa Tanah Pemandian Putri Hijau ke Ibu Kota Negara

1. Diakui polisi memutuskan untuk menghentikan penyelidikan tersebut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi Kepala Dinas Kominfo Sumut Irman Oemar menjawab pertanyaan wartawan, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan (Istimewa/IDN Times)

Langkah hukum dilakukan Coki bersama kuasa hukumnya membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Senin, (3/1/2022) atas polemik jewer tersebut. Junirwan mengungkapkan pihaknya sudah tidak respek, hal seperti itu bisa dibawa jalur hukum.

"Langkah pengaduan tersebut, kita tidak respek. Sehingga pas ya, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa yang dimaksud tersebut. Polisi memutuskan menghentikan penyelidikan tersebut," ucap Junirwan.

Begitu juga, Junirwan mengatakan pihaknya juga sudah membatalkan untuk melaporkan balik Coki. Hal ini, bertujuan untuk tidak menambah polemik.

"Melaporkan terhadap Coki kita batalkan, bagaimana bersangkutan (Coki) adalah binaan dari Gubernur Sumatera Utara selaku pembina," kata Junirwan.

2. Coki telah melakukan pencabutan laporan pengaduannya

Dok. IDN Times/IStimewa

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya menghentikan penyelidikan atas laporan dilayangkan Coki.

"Pada tanggal 3 maret 2022, pelapor atas nama Khairuddin Aritonang telah melakukan pencabutan laporan pengaduannya. Dengan membuat surat pernyataan pencabutan laporan pengaduan tanggal 3 maret 2022," sebut Hadi saat dikonfirmasi VIVA.

Setelah menyampaikan pencabutan laporan tersebut, Hadi mengatakan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dirinya untuk memastikan sikap hukum yang disampaikan Coki terkait hal tersebut.

"Selanjutnya penyidik melakukan interogasi lanjutan kepada pelapor Khairuddin Aritonang alias Coki KHAIRUDDIN atas surat pencabutan pengaduan dan surat pernyataan pencabutan pengaduan. Dengan menerangkan mencabut semua keterangannya tanggal 13 Januari 2022," kata Hadi.

Baca Juga: Jewer dan Usir Pelatih Biliar, Edy Sebut Itu Tanda Sayang 

Berita Terkini Lainnya