TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ludahi Warga saat Bubarkan Kuda Lumping, Kepling Jadi Tersangka

Polisi juga amankan tiga orang lain

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Sukma Sakti)

Medan, IDN Times – Polisi akhirnya  menetapkan salah satu anggota Forum Umat Islam (FUI) yang membubarkan pagelaran kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat 2 April 2021 lalu. Anggota FUI berinisial S itu juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) tempat pagelaran itu diadakan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan soal penetapan tersangka itu. Namun Hadi belum mendetail soal pidana yang disangkakan.

“Benar satu orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Hadi kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021) malam.

1. Selain kepling ada tiga anggota FUI yang juga diamankan

Tangkapan layar saat Kepling diduga meludahi warga yang protes pembubaran pagelaran kuda lumping di Medan, Jumat (2/4/2021) lalu. (Youtube: Thohen Singobarong)

Hadi mengatakan, selain penetapan tersangka, ada tiga anggota lainnya yang diamankan polisi. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus pembubaran yang berujung kericuhan itu.

“Statusnya masih sebagai terperiksa,” ujar Hadi.

Baca Juga: Viral! Kuda Lumping Dibubarkan Ormas, Kepling Diduga Ludahi Warga

2. Polisi juga selidiki pelaporan FUI soal dugaan penganiayaan

Ilustrasi kuda lumping. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Hadi juga mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota FUI saat melakukan pembubaran tersebut.“Kita masih menunggu koordinasi rekan-rekan penyidik,” ujarnya.

3. Ketua FUI Medan akui soal anggotanya yang meludahi warga

IDN Times / Nana Suryana

Sebelumnya, Ketua FUI Medan Nursarianto tidak menampik soal anggotanya yang meludahi warga saat melakukan pembubaran. Dia juga mengakui bahwa Kepling tersebut merupakan anggota FUI Medan.

Dia mengatakan, Kepling berinisial S itu tersulut emosi karena ada seorang warga yang terus memrotes pembubaran.

"Untuk melampiaskan kekesalannya serta jangan sampai terjadi pemukulan,  maka dia pilih dengan cara tindakan ringan yaitu meludah. Tapi intinya pembubaran itu karena tidak ada izin dan melanggar prokes COVID-19," ujar Nursarianto.

4. FUI sebut hanya Kepling yang melakukan pembubaran

IDN Times / Nana Suryana

Nursarianto juga menyebut jika hanya Kepala Lingkungan tersebut yang membubarkan acara itu. Dia memakai seragam FUI lantaran baru pulang menghadiri acara di kawasan Kecamata Medan Deli.  

“FUI tidak membubarkan kuda lumping, yang membubarkan itu kepling (yang) kebetulan  menjabat komandan FUI Medan,” ujar Nursarianto.

Saat itu rombongan anggota FUI mengantarkan Kepling. Saat sampai di rumah, Kepling itu melihat ada yang menggelar kuda lumping. Hingga secar spontan dia melakukan pembubaran.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Viral Ayah Ancam Anak Pakai Pedang di Medan

Berita Terkini Lainnya