Lecehkan 6 Murid SD, Pendeta Benyamin Dituntut 15 Tahun
Pengacara korban berharap hukuman tetap maksimal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Nasib Pendeta Benyamin Sitepu menanti vonis hakim Pengadilan Negeri Medan. Benyamin didakwa telah melakukan tindak asusila kepada enam orang muridnya di Sekolah Dasar Galilea Hosana, Kota Medan.
Benyamin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu. Pengacara para korban Ranto Sibarani mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman maksimal.
"Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara," katanya kepada wartawan, Selasa (13/12/2021).
1. Pengacara korban apresiasi tuntutan maksimal JPU kepada terdakwa
Ranto menjelaskan, tuntutan terhadap Benyamin telah diatur sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," jelasnya.
Baca Juga: Bobby Klaim Medan PPKM Level 1, Edy: Bila Perlu Mengklaimnya 0 Persen