Kritisi Polisi Berujung Penjara, KontraS: UU ITE Jadi Alat Membungkam
Dua YouTuber Medan dijerat UU ITE hukuman 8 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum dua youtuber Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan dengan delapan bulan penjara (dipotong masa tahanan) dalam persidangan, Senin (12/4/2021). Keduanya adalah terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) setelah mengunggah video soal oknum polisi diduga menunggak pajak kendaraan bermotor.
Memang selama ini, di kanal Youtube-nya, mereka kerap mengkritisi polisi. Bahkan beberapa kali mereka juga mengungkap soal dugaan pungutan liar yang masih terjadi di tubuh kepolisian. Khususnya pada Polisi Lalu Lintas.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hal ini kata majelis hakim diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
Vonis ini menuai pro kontra. Mayoritas pegiat menganggap, vonis yang dijatuhkan hanya menambah angka korban ITE. Pasal karet ini selalu menjadi celah upaya kriminalisasi terhadap masyarakat yang kerap mengkritisi para aparat negara.
Baca Juga: Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan Penjara
1. Kasus-kasus terjerat UU ITE cenderung jadi preseden buruk di era demokrasi
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara mengkritisi putusan dan pasal yang menjerat kedua Youtuber itu. Menurut KontraS, keduanya menjadi korban baru kesewenang-wenangan pasal karet itu.
“Lagi-lagi penggunaan UU ITE Makan korban dan ini korbannya orang yang kritis. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kritik publik,ungkap Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis, Rabu (14/4/2021) petang.
UU ITE sudah berulang kali memakan korban. Gaung untuk melakukan revisi undang-undang tersebut selalu masif di berbagai kanal. Namun realisasinya masih jauh panggang dari api. UU ITE kerap dianggap menjadi kebijakan kontraproduktif ditengah iklim demokrasi.
Baca Juga: Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 Bulan