Korupsi UIN Sumut, Polisi Belum Menahan Rektor dan 2 Tersangka Lainnya
Polisi masih berkoordinasi dengan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara membuat geger. Rektor UIN-SU Prof Saidurrahman menjadi tersangka.
Selain Saidurahman, polisi juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen UIN-SU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial SE selaku pengembang menjadi tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN
1. Polisi belum menahan para tersangka
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penyelidikan panjang dugaan rasuah di UIN-SU. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 1 September 2020.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan ketiganya. “Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (2/9/2020).
Polisi juga masih mengembangkan kasus itu. Sampai sekarang belum ada potensi mengarah ke tersangka baru.
Baca Juga: Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta