TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi UIN Sumut, Polisi Belum Menahan Rektor dan 2 Tersangka Lainnya

Polisi masih berkoordinasi dengan JPU

Medan, IDN Times – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatra Utara membuat geger. Rektor UIN-SU Prof Saidurrahman menjadi tersangka.

Selain Saidurahman, polisi juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen UIN-SU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial SE selaku pengembang menjadi tersangka.

Baca Juga: Dugaan Korupsi, Polda Sumut Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan di UIN 

1. Polisi belum menahan para tersangka

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kriminal (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan penyelidikan panjang dugaan rasuah di UIN-SU. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa 1 September 2020.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, polisi belum menahan ketiganya. “Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Penyidik masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (2/9/2020).

Polisi juga masih mengembangkan kasus itu. Sampai sekarang belum ada potensi mengarah ke tersangka baru.

2. Gedung mangkrak meski anggaran sudah dikucurkan 100 persen

Ilustrasi Suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) masih mangkrak. Kementerian Agama RI menggelontorkan dana sebesar Rp50 miliar. Sebelumnya, dalam proposal yang dibuat oleh Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305 / Un.11.R2 / B.II.b / KS.02 / 07 / 2017, tanggal 4 Juli 2017, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00.

Meski anggarannya sudah dicairkan 100 persen, bangunan belum juga rampung. Sehingga tidak bisa digunakan. Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebesar Rp10.350.091.337,98,-.

Baca Juga: Mantan Kades di Madina Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp413,2 Juta

Berita Terkini Lainnya