ASN Pemko Banda Aceh Diminta Tak Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh diminta tidak duduk atau nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin. Ia ingin ASN tidak meninggalkan tugas utama, yakni melayani masyarakat.
“Jangan tinggalkan kantor dan tugas utama melayani masyarakat, hanya untuk nongkrong di warkop,” kata Amiruddin, Senin (24/7/2023).
1. Satpol PP dan WH serta kepala OPD harus memantau para ASN
Memastikan permintaannya dijalankan, Amiruddin menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memantau secara ketat agar para ASN tidak keluyuran saat jam kerja.
“Saya akan mengambil tindakan tegas kalau kedapatan,” tegas pj wali kota Banda Aceh itu.
2. Melihat ASN nongkrong di warkop, masyarakat diminta melapor
Tidak hanya kepada petugas, masyarakat juga diharapkan Amiruddin dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat adanya ASN maupun non lingkungan Pemko Banda Aceh nongkrong di warkop saat jam kerja.
“Jangan segan-segan, karena tugas kami melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
3. Amiruddin baru sepekan menjabat sebagai pj wali kota
Amiruddin dipercaya sebagai pj wali kota Banda Aceh untuk satu tahun ke depan menggantikan Bakri Siddiq. Dia baru dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, pada Jum’at (14/7/2023).
Sebelumnya, pejabat kelahiran Kabupaten Pidie, 31 Desember 1964 ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banda Aceh. Dia sempat ditunjuk sebagai pelaksana harian (plh) wali kota pasca berakhirnya jabatan pj wali kota sebelumnya.