Kasus Tinggal Kelas SMAN 8 Medan, Kepsek Terkesan Membangkang
Disdik sudah perintahkan evaluasi kebijakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus tinggal kelas yang mennimpa siswi SMA Negeri 8 Medan berinisial M terus bergulir. Dinas Pendidikan Sumatra Utara sudah menyurati dan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba. Dia diminta meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan tinggal kelas itu.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadisdik) Sumut, Abdul Haris Lubis kepada awak media. dia mengungkapkan bahwa Rosmaida terkesan membangkang dengan instruksi untuk mengevaluasi keputusan itu.
"Kita sudah meminta mengevaluasi dan meninjau ulang putusan itu. Saya tidak tahu apa dalam pikirannya, berkeras dalam putusan itu," ucap Haris kepada awak media, Kamis (28/6/2024).
1. Disdik Sumut singgung soal kurikulum merdeka belajar
Pihak Disdik Sumut akan terus mengungkapkan fakta-fakta baru kembali atas kelalaian dari Rosmaida dan SMAN 8 Medan. Sehingga pihaknya, akan memutuskan sendiri nantinya.
"Tidak apa-apa kita akan tindaklanjuti lagi sampai melihat fakta-fakta yang lebih jauh. Untuk kita berikan laporan (keputusan yang baru)," kata Haris.
Haris mengungkapkan bahwa di SMAN 8 Medan menerapkan dua kurikulum merdeka belajar dan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
"Artinya hari ini Merdeka Belajar hampir tidak ada tinggal kelas. Permendikbud nomor 16 tahun 2016 itu, menyatakan kriteria kenaikan kelas ditentukan sekolah. Tapi, itu disosialisasikan pada awal tahun ajaran. Semua harus tahu, siswa, orang tua dan guru-guru. Contoh berapa banyak tidak masuk sekolah, akan tinggal kelas, itu harus tahu dia semua, ini kan tidak," jelas Haris.
Baca Juga: Viral Tinggal Kelas, Polda Sumut Dalami Laporan Dugaan Pungli SMAN 8