TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Swab Antigen Bekas, Eks Pejabat Kimia Farma Dituntut 20 Tahun

Terdakwa lainnya dituntut berbeda

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Deli Serdang, IDN Times - Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh bernama Picando Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara karena terbukti menggunakan swab antigen bekas untuk masyarakat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Aksi itu terbukti dilakukannya sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam persidangan di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/12/2021), Jaksa Penuntut Umum Faruok Fahrozy mengatakan Picandi terbukti melanggar 2 pasal, yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Bahwa JPU terhadap terdakwa Picandi Masco Jaya, tuntutannya pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar, subsidar 6 bulan penjara,”ujar Fahrozy kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

1. Terdakwa lainnya juga diadili

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Selain Picandi,  ada empat terdakwa lainnya yang disidang. Mereka yakni, Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Seluruhnya adalah bawahan Picandi yang juga terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes antigen COVID-19.

 “Mereka didakwa melanggar pasal 196 J, Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)KUHP,” ujar Fahrozy.

2. Para terdakwa lainnya dituntut berbeda-beda

Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Para terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Depijaya dan Sepipa Razi masing-masing dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidar 3 bulan kurangan. Selanjutnya kata Fahrozy sidang dilanjutkan Minggu depan. Agendanya pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Baca Juga: Aksi Pengungsi Afghanistan Dibubarkan Satpol PP, Terjadi Kericuhan

Berita Terkini Lainnya