Kasus Swab Antigen Bekas, Eks Pejabat Kimia Farma Dituntut 20 Tahun

Terdakwa lainnya dituntut berbeda

Deli Serdang, IDN Times - Eks Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh bernama Picando Masco Jaya dituntut 20 tahun penjara karena terbukti menggunakan swab antigen bekas untuk masyarakat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. Aksi itu terbukti dilakukannya sejak Desember 2020 hingga April 2021.

Dalam persidangan di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (15/12/2021), Jaksa Penuntut Umum Faruok Fahrozy mengatakan Picandi terbukti melanggar 2 pasal, yakni Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Lalu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Bahwa JPU terhadap terdakwa Picandi Masco Jaya, tuntutannya pidana penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 Miliar, subsidar 6 bulan penjara,”ujar Fahrozy kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

1. Terdakwa lainnya juga diadili

Kasus Swab Antigen Bekas, Eks Pejabat Kimia Farma Dituntut 20 Tahun(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Selain Picandi,  ada empat terdakwa lainnya yang disidang. Mereka yakni, Renaldo, Marzuki, Sepipa Razi dan Depi Jaya. Seluruhnya adalah bawahan Picandi yang juga terlibat dalam kasus pemalsuan hasil tes antigen COVID-19.

 “Mereka didakwa melanggar pasal 196 J, Pasal 98 ayat 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1)KUHP,” ujar Fahrozy.

2. Para terdakwa lainnya dituntut berbeda-beda

Kasus Swab Antigen Bekas, Eks Pejabat Kimia Farma Dituntut 20 TahunIlustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Para terdakwa lainnya dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan Depijaya dan Sepipa Razi masing-masing dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidar 3 bulan kurangan. Selanjutnya kata Fahrozy sidang dilanjutkan Minggu depan. Agendanya pembelaan terdakwa atau pleidoi.

3. Dari aksi nakal swab antigen bekas, total keuntungan mencapai Rp1,8 miliar

Kasus Swab Antigen Bekas, Eks Pejabat Kimia Farma Dituntut 20 TahunKapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2942021). (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Sebelumnya, lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik ditetapkan menjadi tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Kelima pelaku bersekongkol mendaur ulang alat rapid test bekas untuk keuntungan pribadi.

Adapun jabatan kelima terdakwa di Kimia Farma saat itu Picandi Masco (41) Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika  Medan-Aceh, Refaldo (21) sebagai kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, dan Depijaya (20) customer service PT Kimia Farma Medan.

Kemudian Marzuki (41) staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Sepipa Razi (20) karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien.

Mereka menjalankan aksinya , sejak Desember 2020 hingga April 2021. Dalam aksinya itu, mereka mendapatkan omzet hingga Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Aksi Pengungsi Afghanistan Dibubarkan Satpol PP, Terjadi Kericuhan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya