Kasus Alat Swab Daur Ulang, Otak Pelaku Dijerat UU Pencucian Uang
Admin Kimia Farma juga dijerat pasal yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus penggunaan alat swab antigen daur ulang yang terungkap di Bandara Internasional Kualanamu memasuki babak baru. Sampai saat ini, para tersangka masih ditahan di Polda Sumatra Utara untuk pengembangan penyidikan.
Para tersangka antara lain berinisial; PM, Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan; SR, kurir yang membawa stick swab bekas untuk didaur ulang; DJ yang bertindak sebagai Customer Service; M yang bertindak sebagai admin di laboratorium Kimia Farma, Medan dan R yang bertindak sebagai admin hasil swab di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah warga Sumatra Selatan.
Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau; Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.000.000.000.
Baca Juga: Gunakan Alat Tes Bekas, Petugas Rapid Antigen di Kualanamu Ditangkap
1. Otak pelaku dan admin Kimia Farma juga terancam dijerat pasal pencucian uang
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan PM yang juga otak pelaku kasus itu juga dikenakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Begitu juga dengan M.
Dugaan soal TPPU itu pun masih didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 Bodong