TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kampanye Pilkada Medan, Kubu Menantu Jokowi Langgar Protokol Kesehatan

Massa membludak

Kampanye kubu Bobby-Aulia di D'Kedan Cafe, Medan, Sabtu (28/9/2020). (IDN Times/Indah Permata Sari Lubis)

Medan, IDN Times – Hasil pemantauan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan pada kampanye hari pertama Pilkada Medan, Sabtu (26/9/2020), menunjukkan ada pelanggaran protokol pencegahan COVID-19. Bawaslu menyebut kubu Calon Bobby Afif Nasution-Aulia Rachman melanggar protokol kesehatan.

Saat itu, kampanye di hadapan massa Sedulur Jowo digelar di D’Kedan Cafe. Hanya Aulia yang ikut berkampanye. Sedangkan Bobby yang merupakan menantu Presiden Joko Widodo itu tidak. Massa di cafe itu membludak sehingga tidak memberikan jarak cukup.

Baca Juga: Izin ke Akhyar, Bobby: Sesama Nasution Junior Harus Hormati Senior

1. Bawaslu sebut para calon tidak konsisten menerapkan protokol kesehatan

Kampanye kubu Bobby-Aulia di D'Kedan Cafe, Medan, Sabtu (28/9/2020). (IDN Times/Indah Permata Sari Lubis)

Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan jika para calon tidak konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19. Padahal, untuk keramaian, potensi penularannya sangat tinggi.

“Hasil pengawasan kita yang untuk hari semalam itu untuk calon nomor urut 02 (Bobby-Aulia). Nah tapi setelah kita konfirmasi ternyata mereka lebih dominan menghadiri kegiatan yang mungkin tidak ditetapkan oleh orang yang melaksanakan kegiatan itu, jadi inilah kita lagi kordinasikan dan kita rencana evaluasi lagi,” ujar Payung, Minggu (27/9/2020).

Harusnya, kampanye yang sifatnya diundang atau tidak adalah tanggung jawab para calon untuk menerapkan protokol kesehatan. Sementara Bawaslu tugasnya adalah untuk memberikan peringatan kepada para calon untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Tapi sebelum masuk kita kesitu, kita berupaya dulu untuk berkomunikasi persuasif untuk mengingatkan itu,” ujar Payung.

2. Bawaslu bisa saja rekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk membubarkan acara

IDN Times/ Arif Rahmat

Sejauh ini, belum ada laporan lagi dari tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Bawaslu Kota Medan soal pelanggaran protokol kesehatan. Bawaslu juga selalu berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) pada masing-masing calon.

Payung juga menjelaskan, jika pihaknya bisa saja memberikan rekomendasi supaya acara kampanye yang melanggar protokol kesehatan dibubarkan. Sesuai Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, mereka bisa memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian berdasarkan hasil pengawasan.

“Karena izin keramaian bukan kewenangan kita,” ucapnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Masa Pandemik, Lonjakan Kasus COVID-19 Menghantui

Berita Terkini Lainnya