TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jurnalis Diintimidasi Aparat Liput Demo, KontraS: Arogan dan Norak

KontraS dukung jurnalis bikin laporan

Armand Raden saat dikerumuni aparat dan dipaksa menghapus foto, Kamis (8/10/2020). (Dok. PFI Medan)

Medan, IDN Times – Kasus intimidasi oknum diduga aparat terhadap Jurnalis indozone.id Armand Raden saat liputan ricuh Omnibus Law, Kamis 8 Oktober 2020, menuai kritik pedas dari berbagai elemen. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara memberikan kritik pedas terhadap tindakan intimidasi itu.

Tindakan intimidasi atau bahkan kekerasan terhadap jurnalis sudah berulang terjadi sejak era reformasi. Namun kasus ini selalu terulang seolah tidak ada tindakan konkret dalam penindakannya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Ricuh, Jurnalis di Medan Dipaksa Hapus Foto Kekerasan

1. Aparat harusnya menghormati kerja-kerja jurnalistik

Aparat kepolisian berjaga di depan DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam mengatakan, kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput unjuk rasa menjadi preseden buruk di era reformasi. Khususnya yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Artinya belum ada perubahan signifikan dari prilaku aparat keamanan yang seharusnya menghormati kerja-kerja jurnalis yang dengan tegas dilindungi oleh undang-undang,” ujar Amin, Selasa (13/10/2020).

2. Tindakan aparat yang memaksa jurnalis menghapus bahan liputan adalah norak

Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Armand Raden sebelumnya diintimidasi oleh beberapa oknum diduga aparat kepolisian. Dia dipaksa menghapus gambar kekerasan aparat saat menangkap pengunjuk rasa di DPRD Sumut. Raden yang dalam posisi terjepit terpaksa menghapus gambarnya. Bahkan saat itu, Armand yang juga anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan sempat ditarik oleh oknum diduga petugas berpakaian sipil.

Menurut Amin, tindakan yang dilakukan oknum itu sangat memalukan. Mencoreng nama baik polisi yang saat ini tengah membangun citra baik di tengah masyarakat.

“Tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus gambar/rekaman milik rekan-rekan jurnalis merupakan bentuk arogansi yang norak sekaligus memalukan. Pimpinan kepolisian harusnya segera menindak oknum-oknum ini,” tukasnya.

Amin pun mendorong para jurnalis yang menjadi korban melakukan pelaporan. Bersolidaritas dengan berbagai elemen untuk mendesak kasus intimidasi itu diproses.

“Ini dilakukan agar proses advokasi yang dilakukan mampu memenuhi rasa keadilan dan menjadi contoh untuk peristiwa-peristiwa mendatang,” tegasnya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law Ricuh, KontraS Sumut: DPR RI Harus Bertanggung Jawab

Berita Terkini Lainnya