TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isu Ajudan Dicopot karena Setoran, Gubernur Edy: Kalian Tahu Saya!

Ajudan disebut sudah tak lagi ajudan sejak 2021

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima kunjungan Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenji di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Jumat (26/11/2021). (Dok Diskominfo Sumut)

Medan, IDN Times – Isu pencopotan Dayat alias Ayek, ajudan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi karena diduga meminta ‘setoran’ kepada para pejabat terus menjadi buah bibir. Ayek disebut-sebut meminta setoran untuk operasional Edy.

Meski isu berhembus kuat, Edy tampaknya tidak ambil pusing. "Capeklah ngurusin opini yang berkembang (tentang Ayek minta 'setoran')," ujar Edy kepada awak media, Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Edy Rahmayadi Sebut Liga Indonesia Paling Ribet di Dunia

1. Gubernur Edy instruksikan Inspektorat telusuri isu ‘setoran’

Ilustrasi gedung pemerintahan (Unsplash.com/Katie Moum)

Ihwal isu setoran yang tengah berhembus, Edy bakal menginstruksikan Inspektorat Sumut untuk melakukan penelusuran. Dia ingin hal ini diungkap.

"Biar aja, periksa nanti kita hukum yang memberi dan diberi (yang terima setoran itu)," jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

2. Kadiskominfo juga berikan klarifikasi

Ilustrasi Pendapatan Daerah (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dicecar soal isu setoran itu mengalir kepadanya, Edy menjawab tegas. Dia meminta para awak media melihat, seperti apa dirinya selama menjabat sebagai gubernur.

"Tak usah saya jawab, kalian sendiri pasti tau lah saya bagaimana," tutur Gubernur Edy.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas Sitorus menampik soal isu ‘setoran’ untuk operasional gubernur. Ilyas memastikan, Edy tidak pernah memerintahkan ajudannya atau siapapun meminta uang untuk biaya operasional.

Ilyas menjelaskan Gubernur Sumut memiliki biaya operasional sendiri yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan tertentu. Dana tersebut adalah Biaya Penunjang Operasional (BPO) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Dana ini, dialokasikan setiap tahun di dalam APBD Provinsi Sumut," kata Ilyas dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Digugat Ke Pengadilan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi: Suka Hati Dia

Berita Terkini Lainnya