TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gudang Ilegal Diselidiki, Pertamina Menangguhkan Usaha PT ANR

Kasus masih diselidiki Polda Sumut

Gudang solar ilegal milik PT ANR di dekat rumah AKBP Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan Aditya Hasibuan, anak Achiruddin Hasibuan membuka tabir lainnya. Polisi berpangkat ajun komisaris besar yang baru saja dipecat itu diduga terlibat dalam bisnis ilegal solar bersubsidi.

Polda Sumut menggeledah satu gudang berisi solar di dekat rumah Achiruddin, Jalan Sinumba Raya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Tak lama setelah rumahnya digeledah.

Belakangan terkuak. Gudang itu diduga milik PT Almira Nusa Raya (ANR). Perusahaan itu merupakan mitra resmi dari PT Pertamina. Saat ini, kasus dugaan bisnis ilegal solar bersubsi tengah diselidiki Polda Sumut. Direktur PT ANR juga sudah diperiksa. Polda Sumut dalam waktu dekat akan menetapkan status hukum kasus tersebut.

Baca Juga: PT ANR Enggan Tanggapi Gudang Solar Ilegal di Dekat Rumah Achiruddin

1. Pertamina menangguhkan usaha PT ANR

Suasana penggeledahan gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Kabar teranyar, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menangguhkan usaha milik PT ANR sebagai agen solar mitra mereka. Hal itu dilakukan sebagai buntut penyelidikan gudang itu oleh Polda Sumut.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

"Jadi kami mendukung penegakkan hukum, yang dilakukan tim Polda Sumut. Dan terhadap tadi yang disebutkan ramai, kami sudah melakukan penangguhan pemesanan BBM industri (milik PT ANR), untuk memudahkan penyelidikan yang sedang dilakukan oleh tim Polda Sumut," kata Satria, Rabu (10/5/2023).

2. Jika terbukti, kemitraan PT ANR akan diputus

Suasana penggeledahan gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Satria mengatakan, piphaknya juga melakukan ulasan terhadap usaha PT ANR sebagai agen solar industri. Jika nanti PT ANR terbukti melakukan pelanggara, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Yang pasti kita akan merujuk sesuai kontrak, ada pelanggaran-pelanggaran apa yang dilakukan. Makanya akan kita lihat review, hasil dari penyelidikan seperti apa. Jika memang ada sesuatu hal memberatkan atau terbukti maka sanksi yang terberat adalah pemutusan hubungan usaha," jelas Satria.

Baca Juga: Achiruddin Ungkap Beberapa Nama Perwira Polisi saat Rekonstruksi

Berita Terkini Lainnya