Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 Bulan
Keduanya kena UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan menghukum dua Youtuber Kota Medan dengan delapan bulan penjara. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Rahmat Sumardi di dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/4/2021).
Kedua terdakwa tersebut adalah Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan. Mereka adalah Youtuber yang kerap mengkritisi polisi lewat kanal Youtubenya. Mereka harus berhadapan dengan hukum sejak mengunggah video polisi diduga menunggak pajak.
Baca Juga: YouTuber Medan Kecewa Videonya Dicomot, Dijadikan Gosip Nissa Sabyan
1. Keduanya dijerat dengan UU ITE
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hal ini kata majelis hakim diatur dan diancam pidan melanggar Pasal 45 ayat 3 dari UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dalam Dakwaan Alternatif Kedua.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Joniar M. Nainggolan dan Terdakwa II Benni Eduward Hsb dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,"sebut majelis hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga: Cemarkan Nama Polisi, 2 Youtuber Medan Dituntut 8 Bulan Penjara