Gak Pakai Masker, Siap-siap Didenda Rp300 Ribu dan Dihukum Polisi
Angka COVID-19 di Sumut tembus 8500 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Angka kasus COVID-19 di Sumatra Utara semakin masif. Namun kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan seperti memakai masker maspih sangat minim.
Seperti di Kota Medan saja, sebagai episentrum kasus tertinggi di Sumut, masih banyak ditemui masyarakat yang enggan memakai masker. Kondisi ini bisa makin memperburuk pandemik yang belum menunjukkan tanda-tanda mereda selama enam bulan terakhir.
Pemerintah pun menggelar operasi yustisi atau penegakan hukum untuk para pelanggar protokol kesehatan. Operasi dimulai serentak hari ini di seluruh Indonesia, Senin (14/9/2020). Di Medan, operasi yustisi langsung dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Warga Sumut Gak Pakai Masker Didenda Rp100 Ribu
1. Pemakaian masker harus digalakkan di tengah pandemik COVID-19
Irjen Martuani memimpin operasi di seputaran lapangan Merdeka Medan. Dia langsung memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.
Kata Martuani, operasi yustisi ini diharapkan bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19, yang saat ini jumlah kasusnya masih tinggi di Sumut. Hingga saat ini, angka terkonfirmasi COVID-19 di Sumut sudah mencapai 8.500 orang. Untuk yang meninggal dunia sebanyak 356 orang.
“Ini dilakukan karena khusus di Sumut peningkatan sangat signifikan. Ini harus kita kendalikan sehingga persebaran virus corona ini bisa kita putus mata rantainya,” kata Martuani di sela penindakan.
Baca Juga: Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up