Evi Novida Ginting Dipecat dari KPU RI, Dadang: Beraroma Politis
DKPP dianggap keliru!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pemecatan Evi Novida Ginting dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menuai polemik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dianggap menyelewengkan kewenangannya sebagai lembaga terhormat.
Dalam amar putusannya beberapa waktu lalu, Evi dipecat karena dianggap melanggar etik terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
Evi sudah menyampaikan keberatan terhadap putusan DKPP. Bahkan dia akan melawan DKPP lewat peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kondisi ini memunculkan polemik. Para pengamat politik angkat bicara. Satu di antaranya adalah Dadang Darmawan Pasaribu, pengamat politik asal Sumatera Utara.
Baca Juga: Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat Hukum
1. Kenapa DKPP melanjutkan persidangan, padahal laporan dari pengadu sudah dicabut
Dadang berpendapat, begitu banyak kejanggalan pada pemecatan Evi. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menganggap DKPP keliru.
Dia mempertanyakan, kenapa sidang etik DKPP atas perkara itu tetap dilanjutkan. Padahal Hendri Makaluasc, pengadunya sudah mencabut laporan perkara perubahan perolehan suara itu pada 13 November 2019 lalu.
“Ini menunjukkan indikasi tendensius politik. Dari sisi pengadu tidak ada pengaduan lagi karena dia mencabut. Tapi kenapa DKPP malah melanjutkan berdasarkan pemikiran dan inisiatifnya sendiri,” ujar Dadang, Sabtu (21/3).
Jika ditilik, DKPP hanya memiliki kewenangan pasif seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan. Dewan etik tidak punya kewenangan setelah pengaduan dicabut.