Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat Hukum

Sudah 2 komisioner KPU RI yang dipecat

Medan, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, Rabu (18/3). Putusan ini dikeluarkan karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Hal ini mendapat perhatian khusus dari pengamat politik Sumatera Utara Fernanda Putra Adela.

Ia menilai keputusan DKPP yang memberhentikan tetap Evi Novida cacat hukum dan inkonstitusional. Alasannya keputusan tersebut tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara.

1. Penggugat sudah mencabut aduan

Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat HukumKomisioner KPU Binjai, saat menerima kunjungan KPU RI (IDN Times/ Foto dokumen IDN Times)

“Keputusan DKPP yang memberhentikan tetap Evi Novida cacat hukum dan inkonstitusional. Alasannya keputusan tersebut tanpa adanya pihak yang dirugikan seperti dalam perkara karena pihak terkait dalam hal ini penggugat sudah mencabut Pengaduan dalam sidang DKPP tanggal 13 November 2019,” ucap dosen Ilmu Politik USU ini.

Baca Juga: [BREAKING] Komisioner KPU Terjerat OTT KPK, Ini Kata Ketua KPU

2. Yang dirugikan tidak ada, tapi kok tetap disidangkan?

Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat HukumKetua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Medan (Dok. IDN Times)

Menurut mahasiswa doktoral Ilmu Politik Universitas Padjadjaran ini, DKPP sudah terlalu jauh melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan.

“Bayangkan pihak yang dirugikan tidak ada. Tapi tetap disidangkan. Apa namanya kalau bukan offside. DKPP sudah terlalu jauh melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU 7/2017 kepada DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Fernanda.

3. Mendukung langkah Evi Novida Ginting melanjutkan gugatannya ke PTUN

Evi Novida Dipecat, Pengamat Politik USU: Putusan DKPP Cacat HukumDok. IDN Times/IStimewa

Selanjutnya Fernanda menilai langkah Komisioner Evi Novida untuk menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat demi keadilan demokrasi.

“Demi keadilan dalam berdemokrasi, saya mendukung langkah Evi Novida Ginting melanjutkan gugatannya ke PTUN,” tutup Sekretaris Umum IKA FISIP USU ini.

Baca Juga: Komisioner KPU RI Evi Novida Diberhentikan DKPP

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya