Satu Lagi, Komisioner KPU Diberhentikan Akibat Sengketa Pemilu 2019

Evi terbukti mengintervensi suara caleg Partai Gerindra

Jakarta, IDN Times - Penyelenggaraan Pemilu 2019 nampaknya terus menuai ketidakpuasan pihak yang kalah suara, hingga berujung pemberhentian komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU). Setidaknya dua komisioner telah diberhentikan akibat mengintervensi suara calon legislatif pada Pemilu 2019.

Kemarin, Rabu (19/3), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya, karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

1. Evi mengintervensi suara caleg Partai Gerindra dapil Kalimantan Barat 6

Satu Lagi, Komisioner KPU Diberhentikan Akibat Sengketa Pemilu 2019Gedung KPU RI (IDN Times/Denisa Tristianty)

Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad, dilansir kantor berita Antara, Kamis (19/3).

Muhammad yang didampingi tiga anggota DKPP yang bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Dr Alfitra Salamm, Profesor Teguh Prasetyo, dan Dr Ida Budhiati.

Baca Juga: Mahfud MD: OTT Komisioner KPU Tak Mengganggu Pilkada 2020

2. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU

Satu Lagi, Komisioner KPU Diberhentikan Akibat Sengketa Pemilu 2019Ketua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers setelah audiensi dengan Tim Hukum PDIP, Jakarta, Kamis (16/1) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU.

Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.

3. Anggota KPU juga dijatuhkan sanksi peringatan

Satu Lagi, Komisioner KPU Diberhentikan Akibat Sengketa Pemilu 2019Seorang pekerja tengah merampungkan pengerjaan kotak suara Pemilu 2019 di Gudang eks Bandara Polonia, Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah yaitu Teradu VIII Ramdan selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing merupakan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) untuk mengawasi putusan ini.

4. DKPP meminta Jokowi segera melaksanakan putusan

Satu Lagi, Komisioner KPU Diberhentikan Akibat Sengketa Pemilu 2019Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Tak hanya itu, DKPP juga mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

Pemberhentian Komisioner KPU ini jelas menambah deretan kasus komisioner KPU dipecat dari jabatannya. Sebelum Evi, Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga dipecat dari jabatannya karena diduga terlibat suap pengaturan pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Mengaku Tak Tahu Harun Mau Suap Komisioner KPU

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya