TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus Law

Keputusan tetap wewenang presiden

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengundang berbagai perwakilan elemen terkait kisruh Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di rumah dinasnya, Kamis (15/10/2020). Edy mengatakan, dirinya sudah menerima langsung draf Omnibus Law yang resmi.

Dalam pertemuan itu tampak diikuti oleh sejumlah rektor dan guru besar. Kemudian berbagai perwakilan elemen masyarakat mulai dari kelompok buruh, tokoh agama dan organisasi mahaiswa.

Baca Juga: Edy Rahmayadi akan Undang Buruh dan Mahasiswa Bahas Draf Omnibus Law

1. Para akademisi diberikan waktu membahas 11 klaster

Akademisi di Sumut akan membahas Omnibus Law dan memberikan hasilnya kepada presiden. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pertemuan itu, Edy menunjukkan draf Omnibus Law yang diterimanya. Nantinya para peserta diskusi itu akan mendapatkan salinan.

Para guru besar yang hadir dimintai tanggapan. Kemudian, Edy menugasi mereka untuk membahas 11 klaster Omnibus Law. 11 klaster itu antara lain; penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi; ketenagakerjaan; pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian dan kemudahan berusaha. Kemudian klaster; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.

“Kita sudah mendapatakan draf UU Omnibus Law Cipta kerja kita bagi klaster per klaster. Ada 11 klaster. Ada pemapar ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Dan undang-undang ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing kluster,” ujar Edy.

Dia mengilustrasikan, jika satu hari membahas satu klaster, maka dibutuhkan waktu 11 hari untuk merampungkan pembahasan.

“Hasil dari situ nanti kita jadikan satukan menjadi saran kita Sumut bagi presiden,” ujarnya.

2. Kata Edy, masyarakat harus menunggu pembahasan supaya paham

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Edy pun meminta masyarakat bersabar. Sampai nantinya pembahasan rampung dan mendapat kejelasan.

“Di Sumut Kita sedang bahas dari hasil permintaan saudara kita. Untuk itu jangan dulu ribut. Ini kan kita bahas . Nanti setelah kita bahas kita sosialisasikan edukasikan baru boleh kita perbincangkan,” ujarnya.

Dia pun berharap masyarakat tidak lagi berunjuk rasa. Namun dia tidak menampik jika unjuk rasa itu dilindungi undang-undang. Dia mewanti-wanti, unjuk rasa tidak merusak fasilitas umum.

Soal hasil pembahasan yang akan diberikan, Edy mengembalikan keputusannya kepada presiden. "Itu wewenang presiden kan. kan tidak kita bisa samakan,  34 provinsi. Presiden harus merangkum permintaan 34 provinsi, salah satunya Sumut. Kan tidak bisa dipaksakan nanti  punya Sumut bisa sama dengan NTT. Kan nggak bisa begitu,” ujarnya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi: Jika Omnibus Menyengsarakan, Saya Menghadap Presiden

Berita Terkini Lainnya