Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus Law
Keputusan tetap wewenang presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengundang berbagai perwakilan elemen terkait kisruh Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di rumah dinasnya, Kamis (15/10/2020). Edy mengatakan, dirinya sudah menerima langsung draf Omnibus Law yang resmi.
Dalam pertemuan itu tampak diikuti oleh sejumlah rektor dan guru besar. Kemudian berbagai perwakilan elemen masyarakat mulai dari kelompok buruh, tokoh agama dan organisasi mahaiswa.
Baca Juga: Edy Rahmayadi akan Undang Buruh dan Mahasiswa Bahas Draf Omnibus Law
1. Para akademisi diberikan waktu membahas 11 klaster
Dalam pertemuan itu, Edy menunjukkan draf Omnibus Law yang diterimanya. Nantinya para peserta diskusi itu akan mendapatkan salinan.
Para guru besar yang hadir dimintai tanggapan. Kemudian, Edy menugasi mereka untuk membahas 11 klaster Omnibus Law. 11 klaster itu antara lain; penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi; ketenagakerjaan; pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian dan kemudahan berusaha. Kemudian klaster; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional dan kawasan ekonomi.
“Kita sudah mendapatakan draf UU Omnibus Law Cipta kerja kita bagi klaster per klaster. Ada 11 klaster. Ada pemapar ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Dan undang-undang ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing kluster,” ujar Edy.
Dia mengilustrasikan, jika satu hari membahas satu klaster, maka dibutuhkan waktu 11 hari untuk merampungkan pembahasan.
“Hasil dari situ nanti kita jadikan satukan menjadi saran kita Sumut bagi presiden,” ujarnya.
Baca Juga: Edy Rahmayadi: Jika Omnibus Menyengsarakan, Saya Menghadap Presiden