Dua Nelayan Ditangkap, Diduga Miliki 25 Kg Sabu Temuan di Laut
Berawal dari temuan sabu oleh nelayan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu, IDN Times - Dua nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara ditangkap polisi. Mereka diduga kuat memiliki 25 kg sabu-sabu.
Mereka adalah Agus Salim AS (37) dan Jainal Arifin (46). Mereka berdua adalah Warga Dusun IV, Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu, Sumatra Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sepekan terakhir.
Baca Juga: Edy Berharap Film ‘Cocok Ko Rasa’ Angkat Keberagaman di Sumut
1. Berawal dari tas berisi sabu-sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualessi Sitepu menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari temuan tas berisi narkoba di Wilayah Polsek Panai Tengah. Nelayan di sana menemukan satu tas berisi narkoba sabu-sabu di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera, pada Rabu (22/7/2022).
“Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan,” ujar Martualessi, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Kawasan Hutan Danau Toba Terbakar Lagi, Diduga Ada Kesengajaan