TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Hina Istri Korban Nanggala 402 di FB, Anak Medan Jadi Tersangka

Polisi bantah pernyataan pelaku soal akun FB dibajak

Ilustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan komentar tidak senonoh soal tenggelamnya Kapal Selam Nanggala 402 di Medan terus berlanjut. Muhammad Imam Kurniawan yang diduga sebagai pemilik akun Facebook Imam Kurniawan kini menjadi tersangka.

“Sudah kita tetapkan menjadi tersangka. Kasusnya ditangani oleh Cybercrime Polda Sumut,” ujar Kombes Hadi Wahyudi, Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Hina Istri Korban Nanggala 402, Warga Medan ini Sebut Akun FB Dibajak

1. Tersangka mengaku sudah mengunggah komentar tidak baik itu

KRI Nanggala (402) | Wikipedia/U.S. Navy photo by Mass Communication Specialist 3rd Class Alonzo M. Archer

Kata Hadi, penetapan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Pelaku juga sudah ditahan polisi.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.

2. Tersangka terancam dijerat UU ITE

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas dugaan perbuatannya, Imam pun terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kasus ini berawal saat grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI)' mengunggah berita duka KRI Nanggala-402. Akun tersebut meminta semua kuli mendoakan para prajurit yang gugur.

Imam Kurniawan kemudian mengomentari posting-an itu dengan kalimat tak pantas. Komentar tak senonoh itu ditujukan terhadap para istri prajurit di kapal selam KRI Nanggala-402.

Baca Juga: Serda Setyo Wawan Beri Pesan Haru ke Istri: Anggap Suamimu Sudah Mati

Berita Terkini Lainnya