Dianggap Korban, 10 Terapis di Panti Pijat Khusus Gay Dipulangkan
Hanya pemilik panti pijat yang ditahan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Setelah melakukan pendalaman, polisi menetapkan A, 50 tahun, menjadi tersangka kasus panti pijat ‘plus-plus’ khusus gay, di Komplek Perumahan Setia Budi II, Jalan Ringroad, Kota Medan. Saat ini A ditahan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pemilik sudah kita jadikan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (7/6).
Polisi sebelumnya mengungkap kasus panti pijat yang diduga menjajakan layanan seks khusus gay itu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek panti pijat itu, Minggu (31/5).
Baca Juga: Awas Bisa Impoten! Ini 7 Bahaya Stres untuk Kesehatan Seks Kamu
1. 10 terapis dipulangkan karena dianggap sebagai korban
Selain pemilik, polisi sebelumnya sempat mengamankan 10 orang terapis yang bekerja di panti pijat itu. Namun mereka akhirnya dilepaskan.
“Mereka itu hanya korban. Makanya kita pulangkan. Mereka direkrut A untuk menjadi terapis,” ujar Tatan.
Baca Juga: Polisi Gerebek Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan