Di Sumut Boleh Pulang Kampung, Tapi Ada Syaratnya
Tapi mudik tetap dilarang keras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Hari Raya Idul Fitri tinggal menunggu hari. Mudik menjadi salah satu tradisi yang biasanya tidak pernah dilewatkan.
Namun, pandemik virus corona atau COVID-19 mengubah tradisi ini tahun ini. Tak sedikit warga yang sudah menyatakan diri untuk memilih tidak mudik. Tapi tak sedikit juga yang memaksa untuk mudik, dengan berbagai cara.
Padahal, mudik menjadi potensi yang tinggi untuk penularan COVID-19. Apalagi sampai ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kemudian menulari di kampung halaman karena mudik.
Baca Juga: Gubernur Edy Ajak Warga Sumut Lawan Corona dengan Doa Bersama
1. Kalau pulang kampung boleh ?
Larangan mudik kembali ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis. Namun pertanyaan soal pulang kampung, seperti diksi yang dipakai Presiden Joko Widodo ternyata diperbolehkan.
"Nah kalau yang dimaksudkan, kita membahas antara pulang kampung dan mudik. Kalau adalah sebagaimana persepsi dan penjelasan yang disampaikan Bapak Presiden, maka pulang kampung boleh. Tapi syaratnya harus ada rapid test dan menunjukkan keterangan bahwa yang bersangkutan memang pulang kampung. Artinya dia bekerja di Medan, tetapi keluarganya ada di kampung dan pekerjaan di Medan sudah tidak ada, tentu sudah kena PHK, seperti itu yang bisa saya sampaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, dalam keterangan pers online yang disampaikan di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5).
Baca Juga: [UPDATE] Positif COVID-19 Melonjak Lagi, Bertambah 15 Pasien di Sumut