TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Sumut Boleh Pulang Kampung, Tapi Ada Syaratnya

Tapi mudik tetap dilarang keras

Ilustrasi truk ODOL ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Medan, IDN Times – Hari Raya Idul Fitri tinggal menunggu hari. Mudik menjadi salah satu tradisi yang biasanya tidak pernah dilewatkan.

Namun, pandemik virus corona atau COVID-19 mengubah tradisi ini tahun ini. Tak sedikit warga yang sudah menyatakan diri untuk memilih tidak mudik. Tapi tak sedikit juga yang memaksa untuk mudik, dengan berbagai cara.

Padahal, mudik menjadi potensi yang tinggi untuk penularan COVID-19. Apalagi sampai ada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang kemudian menulari di kampung halaman karena mudik.

Baca Juga: Gubernur Edy Ajak Warga Sumut Lawan Corona dengan Doa Bersama

1. Kalau pulang kampung boleh ?

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Larangan mudik kembali ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Abdul Haris Lubis. Namun pertanyaan soal pulang kampung, seperti diksi yang dipakai Presiden Joko Widodo ternyata diperbolehkan.

"Nah kalau yang dimaksudkan, kita membahas antara pulang kampung dan mudik. Kalau adalah sebagaimana persepsi dan penjelasan yang disampaikan Bapak Presiden, maka pulang kampung boleh. Tapi syaratnya harus ada rapid test dan menunjukkan keterangan bahwa yang bersangkutan memang pulang kampung. Artinya dia bekerja di Medan, tetapi keluarganya ada di kampung dan pekerjaan di Medan sudah tidak ada, tentu sudah kena PHK, seperti itu yang bisa saya sampaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Abdul Haris Lubis, dalam keterangan pers online yang disampaikan di ruang Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19, Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Senin (11/5).

2. Yang bepergian ke luar kota harus orang berkriteria khusus

ANTARA FOTO/Fauzan

Kata Haris, pihaknya memberikan batasan bagi warga yang akan bepergian keluar kota. Yang bisa bepergian harus menunjukkan beberapa persyaratan khusus kepada petugas di lapangan.

Perjalanan jauh atau antara kota antar provinsi tidak diperbolehkan, kecuali untuk orang tertentu. dan dengan kriteria yang jelas, seperti petugas pengantar logistik kesehatan, petugas kesehatan atau yang bertujuan terkait penanganan COVID-19.

“Jika ada orang tertentu yang ingin melakukan perjalanan jauh atau pulang kampung, maka yang bersangkutenai uransaan harus bisa menunjukkan identitas dan kepentingannya. Syaratnya adalah harus bebas Covid-19, dibuktikan dengan rapid test dan swab dari RS rujukan pemerintah. Kemudian harus mendapat izin atau pemberitahuan dari pemerintah setempat,” jelasnya.

Selain itu, syarat supaya bisa bepergian, warga harus menunjukkan keterangan mengenai urusannya di luar kota.

 

Baca Juga: [UPDATE] Positif COVID-19 Melonjak Lagi,  Bertambah 15 Pasien di Sumut

Berita Terkini Lainnya