Daerah PPKM Level 2 dan 3 di Sumut Diizinkan Belajar Tatap Muka
Ada banyak syarat yang harus dijalankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerahnya. Namun izin itu hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang memenuhi ketentuan dalam surat edaran Gubernur Sumut.
Dalam surat edaran per 30 Agustus 2021, PTM akan dilakukan mulai 1 September 2021. "Tetapi PTM ini dilaksanakan secara terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut Wan Syaifuddin di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Kecelakaan di Jalinsum Medan-Aceh, Satu Tewas dan Tiga Luka Berat
1. Hanya Siantar dan Kota Medan yang belum diperbolehkan PTM
Dalam edaran itu, hanya daerah berstatus level 2 dan 3 yang diizinkan menggelar PTM. Artinya, hanya Kota Medan dan Pematangsiantar yang belum diizinkan untuk PTM.
Meskipun, pantauan di lapangan, ada beberapa sekolah swasta yang tetap nekat menggelarnya. Dua daerah ini masih berstatus PPKM level 4.
Adapun pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SLB dan sejenisnya maksimall 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jaran satu setengah meter dan maksimal lima peserta didik per kelas serta PAUD maksimal kapasitas 33 persen.
Baca Juga: Kian Digemari, 4 Ton Jengkol dan Petai Asal Sumut Berlayar ke Jepang