TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daerah PPKM Level 2 dan 3 di Sumut Diizinkan Belajar Tatap Muka

Ada banyak syarat yang harus dijalankan

Ilustrasi pelajar SMP Negeri.(Dok. SMP 5 Semarang)

Medan, IDN Times – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di daerahnya. Namun izin itu hanya boleh dilaksanakan pada daerah yang memenuhi ketentuan dalam surat edaran Gubernur Sumut.

Dalam surat edaran per 30 Agustus 2021, PTM akan dilakukan mulai 1 September 2021. "Tetapi PTM ini dilaksanakan secara terbatas," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumut Wan Syaifuddin di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Kecelakaan di Jalinsum Medan-Aceh, Satu Tewas dan Tiga Luka Berat

1. Hanya Siantar dan Kota Medan yang belum diperbolehkan PTM

Ilustrasi sekolah tatap muka di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Dalam edaran itu, hanya daerah berstatus level 2 dan  3 yang diizinkan menggelar PTM. Artinya, hanya Kota Medan dan Pematangsiantar yang belum diizinkan untuk PTM.

 Meskipun, pantauan di lapangan, ada beberapa sekolah swasta yang tetap nekat menggelarnya. Dua daerah ini masih berstatus PPKM level 4.

Adapun pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali SLB dan sejenisnya maksimall 62 persen sampai 100 persen dengan menjaga jaran satu setengah meter dan maksimal lima peserta didik per kelas serta PAUD maksimal kapasitas 33 persen.

2. Kantin sekolah belum diperbolehkan buka

Ilustrasi Sekolah dari Rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Syarat lainnya dalam PTM ini adalah soal kantin. Tempat itu belum diperbolehkan buka selama PTM dalam masa pandemik.

Para peserta pendidikan diimbau membawa bekal makanannya sendiri. Sementara siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Begitu juga dengan pelajar yang kontak erat dengan orang terpapar COVID-19.

Adapun jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.

Baca Juga: Kian Digemari, 4 Ton Jengkol dan Petai Asal Sumut Berlayar ke Jepang

Berita Terkini Lainnya