Coba Rudapaksa Warga Saat Semprot Disinfektan, Kades Terancam Dipecat
Rekomendasi pemecatan hasil RDP dengan wakil rakyat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Labuhanbatu Utara, IDN Times – Kepala Desa Perkebunan Halimbe, Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara yang mencoba merudapaksa warganya terancam dipecat. Sialnya, Kades berinisial W itu mencoba merudapaksa usai melakukan penyemprotan disinfektan di rumah korban pada Senin (30/3) lalu.
Ancaman pemakzulan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara. Hasil rapat merekomendasikan agar Kepala Desa Perkebunan Halimbe diberhentikan dengan tidak hormat.
" RDP merekomendasikan supaya Kades Perk. Halimbe diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya," ujar Ketua Komisi A DPRD Kab. Labura Azwan Hutapea, Kamis (23/4).
Baca Juga: Usai Semprot Disinfektan Corona, Kades di Sumut Coba Rudapaksa Warga
1. Selain kades, Camat Aeknatas juga mendapat teguran keras
RDP itu digelar Selasa (22/4) kemarin. Dalam kesempatan itu dihadiri masyarakat Desa Perkebunan Halimbe, Camat Aeknatas Rajali, Kades dan Korban.
Selain merekomendasikan W diberhetikan, kata Azwan, Camat Aeknatas juga diberikan teguran keras, lantaran dianggap tidak tegas menyikapi kasus ini.
"Camat Aek Natas Rojali juga diberi teguran keras karena turut menandatangani surat perdamaian (antara korban dan pelaku) dengan menggunakan stempel pemerintahan", ujar Azwar.
Baca Juga: Penggunaan Dana Desa untuk Corona, Kapolres Langkat Warning Kades