TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cetak Uang Palsu Pakai Printer Kantor Camat, Seorang Satpam Ditangkap

Total uang palsu yang sudah diedarkan senilai Rp1,2 juta

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Medan, IDN Times - Seorang satpam bernama Deni Kardigan (24) ditangkap karena mengedarkan dan mencetak uang palsu (Upal) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dia ditangkap pada Jumat (3/9/2021).

Kapolsek Bangun Purba AKP Sudaryanto mengatakan bahwa, saat mencetak upal ini dirinya memanfaatkan printer di Kantor Camat.

Aksi ini dilakukannya, pada malam hari di Kantor Camat Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang. “Dia kan penjaga keamanan jadi pas malam hari di mencetaknya di kantor camat. Lalu dia menggedarkannya dengan, mengelabui beberapa pedagang,” ujar Sudaryanto, Selasa (6/9/2021).

Selanjutnya, usai mencetak uang palsu, Deni seakan tak merasa bersalah untuk mengedarkannya ke masyarakat. Total uang palsu yang sudah ditukarkannya senilai Rp1,2 juta. 

Baca Juga: Pandemik, 1.818 Lembar Uang Palsu Beredar di Sumut Selama 2021

1. Pelaku menarget anak-anak untuk menukar uang palsunya

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Saat melakukan aksinya, Deni sengaja menukarkannya kepada target anak-anak yang sedang berdagang.  Menurutnya, lebih mudah dikelabui (ditipui) ketimbang orang dewasa.

“Kalau kita telusuri (penjualnya), itu kalau lagi anak-anak yang jualan, gitu lho. Di carinya dulu. Misalnya anak-anak lagi (jaga warung) jual minyak, jual rokok. Jadi (tidak) mudah ketahuan,”ujar Sudaryanto.

2. Uang palsu yang diedarkan ke publik pecahan Rp50 dan 100 ribu

Ilustrasi uang palsu (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, Deni ditangkap pada Jum’at (3/9/2021). Informasi bermula saat polisi menerima laporan masyarakat sekira pukul 11.00 WIB.               

“Polisi mendapat informasi dari warga tentang adanya beredar uang kertas palsu nilai pecahan Rp100ribu dan Rp50ribu,” ujar Firdaus.

Polisi lalu menyelidiki dari bukti dan saksi yang diperiksa, pengedar uang palsu tertuju kepada tersangka. “Diduga terlapor yang memalsukan ataupun membelanjakan uang rupiah yang diketahuinya palsu,”ujar Firdaus.

Baca Juga: Hampir 500 Anak di Sumut Jadi Yatim karena COVID-19 

Berita Terkini Lainnya