TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren Dihukum 12 Tahun Penjara

Kekerasan seksual sudah dilakukan berulang kali

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Padang Lawas, IDN Times - Dua orang pengajar di salah satu pesantren, Padanglawas, Sumatra Utara dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan menyatakan mereka bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 24 santrinya.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saldo Dharmawan digelar pada Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Bulog Buka Suara Soal Dugaan Beras Sintetis di Pasar Murah Binjai

1. Dijerat pakai pidana kekerasan seksual

Ilustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rikardo Simanjuntak mengatakan, keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Hukumannya penjara selama 12 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ujar Rikardo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).

2. Status tenaga pendidik jadi hal yang memberatkan

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kata Ricardo, hal yang memberatkan pelaku karena mereka adalah tenaga pendidik. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan juga belum pernah tersandung kasus hukum.

Putusan hakim sendiri lebih dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 15 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rikardo mengatakan sejauh ini pihaknya masih pikir pikir untuk melakukan banding.

"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir pikir selama 7 hari," ujar Rikardo.

Baca Juga: Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk Polisi

Berita Terkini Lainnya