Cabuli 24 Santri, 2 Guru Pesantren Dihukum 12 Tahun Penjara
Kekerasan seksual sudah dilakukan berulang kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang Lawas, IDN Times - Dua orang pengajar di salah satu pesantren, Padanglawas, Sumatra Utara dihukum 12 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan menyatakan mereka bersalah setelah melakukan pelecehan seksual terhadap 24 santrinya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saldo Dharmawan digelar pada Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Bulog Buka Suara Soal Dugaan Beras Sintetis di Pasar Murah Binjai
1. Dijerat pakai pidana kekerasan seksual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Rikardo Simanjuntak mengatakan, keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 6 Huruf B jo Pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Hukumannya penjara selama 12 tahun, denda 200 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan," ujar Rikardo kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga: Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk Polisi