Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk Polisi

Dilakukan di depan kelas saat jam pelajaran olahraga

Langkat, IDN Times - Diduga melakukan tindak pidana cabul terhadap siswinya. Salah seorang oknum guru honorer harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Langkat.

"JP (27) kita amankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswi disekolah tempatnya mengajar di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Yusdianto, Rabu (11/10/2023).

1. Aksi bejat dilakukan di depan kelas saat jam pelajaran olahraga

Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk PolisiGuru pelaku cabul di Langkat, yang diamankan polisi (IDN Times/ istimewa)

Dikatakan dia, perbuatan bejat yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada Senin tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Mulai dari kemaluan dan sekujur tubuh diraba-raba oleh pelaku.

"Korban tercatat warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Aksi bejat dilakukan di depan kelas saat jam pelajaran olahraga," jelas dia.

Baca Juga: Diduga karena Cemburu, Suami di Langkat Bakar Istrinya

2. Ada 10 anak yang diduga menjadi korban pelecehan yang dilakukan pelaku

Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Korban yang merasa trauma, takut untuk bersekolah. Lalu menceritakan perbuatan yang dialami ke orang tuanya.

"Korban ceritakan ini kepada ayahnya dan tidak ingin sekolah. Karena takut perbuatan yang dilakukan pelaku kembali menimpanya," terang dia.

Mendengar cerita dari anaknya, orang tua korban langsung mendatangi sekolah. Ternyata, disekolah sudah ada beberapa orang tua siswi berkumpul. "Kita masih terus melakukan penyelidikan, sejauh ini ada 10 anak yang diduga dilecehkan pelaku," sebut Yusdianto.

3. Ini pasal yang disangkakan kepada pelaku, polisi selidiki kasus secara meraton

Diduga Cabuli 10 Siswi, Guru Honorer di Langkat Diciduk Polisiflickr/Tony Webster

Mendapat laporan, pihak kepolisian dari Polsek Tanjung Pura, mendatangi sekolah. Untuk selanjutnya, pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti.

"Unit PPA Polres Langkat, masih terus mendalami kasus secara meraton dan memproses tindak pidana yang dilakukan pelaku lebih lanjut," papar Yudianto.

Atas perbuatan yang dilakukan, ditegaskan dia, pelaku JP dipersangkakan melanggar pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Bulog Buka Suara Soal Dugaan Beras Sintetis di Pasar Murah Binjai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya