BPOM Sita Produk Kecantikan Ilegal, Total Harga Jual Sampai Rp800 Juta

Produk kecantikan ilegal berasal dari Thailand

Deli Serdang, IDN Times - Petugas Balai Besar POM (Pengawas Obat dan Makanan) di Medan didampingi Korwas PPNS Polda Sumut telah melakukan operasi penindakan. Mereka telah menyita jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar.

Hal tersebut merupakan suatu pelanggaran sebab mereka tak memiliki izin resmi dari BPOM dan produk telah beredar di tengah masyarakat. BPOM Medan menjelaskan bahwa produk-produk kecantikan itu berasal dari Thailand.

1. Sita produk kecantikan senilai 800 juta setelah sebelumnya menyita 25 juta

BPOM Sita Produk Kecantikan Ilegal, Total Harga Jual Sampai Rp800 JutaHarga jual produk kecantikan ilegal sampai 800 juta (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Martin Suhendri selaku Kepala Balai Besar POM di Medan menjelaskan jika pihaknya telah menemukan kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar dengan barang bukti bernilai ekonomi yang cukup besar.

"Temuan pertama kami melakukan penindakan di Medan Johor dengan nilai temuan 20 jenis kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar sebesar 25 juta. Ini dilakukan pada hari Selasa. Sementara pada hari Rabu, kami didampingi Korwas PPNS Polda Sumut berhasil menindak temuan 9 jenis kosmetik yang berasal dari luar negeri senilai 800 juta," kata Martin, Rabu (11/10/2023).

Tersangka yang berhasil mereka tangkap pada penindakan pertama yakni berinisial A yang menjalankan usaha online, dan pada penindakan kedua ditemukan tersangka dengan inisial SN.

"Mohon dukungan kawan-kawan masyarakat dan seluruh jajaran nanti supaya Mendukung kami dalam hal upaya hukum. Jika dulu kita bermain di Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197, di mana setiap orang yang menjual ataupun mengedarkan sediaan barang farmasi atau alat kesehatan yang tak memiliki izin edar akan dihukum paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang telah diperbaharui dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ujar Martin di tengah konferensi pers.

Baca Juga: Bulog Aceh Terima Pasokan Beras Impor Asal Vietnam 6.600 Ton

2. Memecahkan rekor sitaan pada tahun ini

BPOM Sita Produk Kecantikan Ilegal, Total Harga Jual Sampai Rp800 JutaProduk kecantikan ilegal diimpor dari Thailand (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Berdasarkan pernyataan BPOM Medan, temuan ini merupakan rekor penemuan terbesar tahun 2023. Pada hari Selasa ditemukan produk ilegal senilai 25 juta dan Rabunya sebesar 800 juta.

"Kasus ini sudah merupakan target yang kesembilan. Kita sudah mengamankan produknya, jadi baik Polda dan BPOM sama-sama berbagi tugas, lah. Kami dengan segera melakukan namanya gelar kasus dan gelar perkara," kata Martin.

Selama ini menurut penuturannya, BPOM selalu berhasil menangkap pelaku dan produk yang memenuhi unsur pidana.

"Kami berkoordinasi karena hukumannya di atas 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-undang. Kami akan memproses dan memenuhi syarat melakukan penahanan, bukan dalam rangka menyiksa, tapi takut menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya dan lain-lain," lanjut Martin.

Jenis-jenis dari tangkapan tersebut di antaranya adalah pelangsing dan pemutih. BPOM telah melakukan verifikasi ke lapangan produk tersebut mengandung merkuri dan hydroquinone yang melebihi ambang batas.

"Nah merkuri ini  berbahaya terhadap kesehatan, kalau dia diserap itu dapat menyebabkan kanker darah, kerusakan ginjal, dan lain-lain," ucapnya.

3. BPOM tidak melarang dan mempersulit proses perizinan jika ada produk yang datang dari luar negeri

BPOM Sita Produk Kecantikan Ilegal, Total Harga Jual Sampai Rp800 JutaMartin Suhendri selaku Kepala Balai Besar POM di Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

BPOM mengimbau bagi seluruh masyarakat pelaku usaha agar melindungi masyarakat Sumatra Utara dengan tidak menjual kosmetik yang tanpa izin edar. Apapun produknya dan jangan percaya pada berita hoax.

"Percayalah dengan kata BPOM, selalu ikut semboyan semboyan kita yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kadaluwarsa,"

Martin menjelaskan jika BPOM tidak melarang masuknya barang dari luar negeri. Jika pelaku usaha memasukkan barang luar negeri ke Indonesia sebagai importir, mereka harus mengurus namanya izin importir dengan segera mendaftar akun mereka dengan OSS, untuk kemudian importirnya akan dilakukan secara online dan mengikuti prosedur berikutnya

"Kami tidak mempersulit izin. Kami juga tidak pernah menghambat, jadi kami mohon kepada pelaku usaha yang akan mengimpor silakanlah mendaftar ke Badan POM dan urus persyaratannya," pungkas Martin.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya