Sidang Perkara Perdata Menjadi Pidana, JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwa

Pengacara sebut perkara seolah dipaksakan oleh penyidik

Langkat, IDN Times - Pengadilan Negeri Stabat, menunda sidang dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Penundaan disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum menghadirkan terdakwa Irwansyah Putra (43) warga Dusun V Suka Damai, Desa Sei Meran, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Rabu (11/10/2023)

Terdakwa diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Stabat, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana yang dimaksud pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, sesuai dengan Nomor Perkara : 669/Pid.B/2023/PN Stb.

1. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan gagal digelar

Sidang Perkara Perdata Menjadi Pidana, JPU Tak Bisa Hadirkan TerdakwaKuasa hukum terdakwa angkat bicara terkait persidangan yang dijalani kliennya (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penasehat Hukum terdakwa Irwansyah Putra yaitu Fitrah Suriadi S,Togar Lubis dan Ahmad Mulia Sembiring Pandia menjelaskan, bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan dari JPU.

Namun hal itu gagal terlaksana disebabkan terdakwa belum dihadirkan oleh JPU, sehingga Majelis Hakim menunda persidangan.

"Kami Penasehat Hukum merasa aneh terhadap perkara ini sebab menurut analisa hukum yang kami lakukan sebagai advokat bahwa perkara ini adalah perkara perdata yang 'dipaksakan' menjadi perkara pidana," kata Fitrah, disamping halaman samping PN Stabat.

2. Kuasa hukum nilai kasus adalah ranah perdata dengan bukti bagi hasil

Sidang Perkara Perdata Menjadi Pidana, JPU Tak Bisa Hadirkan Terdakwazona Sultra

Salah satu bukti bahwa perkara ini adalah perdata, sambung Fitrah, adalah dengan adanya somasi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Alex Lioni Firdaus Sirait yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan terdakwa Irwansyah.

Salah satu yaitu dipoin 8 dalam somasi diuraikan bahwa berdasarkan perjanjian yang tertera pada surat perjanjian penitipan uang tanggal 23 Agustus 2022, Irwansyah Putra berjanji melakukan  pengembalian/pembayaran uang modal pada tanggal 18 Oktober 2022.

"Artinya, bahwa perkara ini bermula dari terdakwa meminjam uang kepada Alex Lioni Firdaus Sirait sebagai modal usaha dan menurut pengakuan terdakwa beserta saksi-saksi kepada kami, bahwa terdakwa juga telah memberikan keuntungan dari bisnis jual beli tandan buah sawit (TBS) kepada Alex Lioni Firdaus Sirait," jelas dia.

3. Dibantu kejaksaan, kasus terkesan terlalu dipaksakan menjadi pidana oleh penyidik kepolisian

Sidang Perkara Perdata Menjadi Pidana, JPU Tak Bisa Hadirkan TerdakwaPixabay/Succo

Dalam bisnis ini, disambung Togar, jumlah bagi hasil cukup besar dan hal inilah yang membuat kami terpanggil untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Berdasarkan itulah, bahwa perkara ini sejatinya adalah ranah perdata bukan pidana sehingga kesannya terlalu dipaksakan oleh penyidik Unit Tipidter Polres Langkat.

"Saya mendapat informasi bahwa pada saat penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan tersangka Irwansyah kepada JPU Kejari Langkat sebenarnya JPU telah menolak pelimpahan ini disebabkan menurut JPU perkara ini sangat kental aroma keperdataannya bahkan tersangka saat itu kembali dibawa ke tahanan Polres Langkat," sebut Togar.

4. PH akui ada dugaan penyidik berkolaborasi dengan jaksa untuk merubah perkara menjadi pidana

Sidang Perkara Perdata Menjadi Pidana, JPU Tak Bisa Hadirkan TerdakwaKapolres Langkat AKBP Danu, memberi arahan dalam apel gelar pasukan operasi Imbang PPKM yang dilakukan Polres Langkat (IDN Times/ istimewa)

Namun selang beberapa jam, sambung Togar, tersangka kembali dibawa penyidik pembantu ke Kejaksaan Negeri Langkat dan akhirnya JPU menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan akhirnya Irwansyah Putra resmi menjadi tahanan JPU Kejari Langkat.

Masih menurut Togar Lubis, dirinya salut dengan cepatnya kerja penyidik pembantu Polres Langkat dalam menuntaskan perkara ini. Bagaimana tidak, Kata Togar Lubis, Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor : SP-Lidik/59/II/Res.1.11/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023 terbit, dan pada tanggal 25 Juli 2023 terhadap terdakwa sudah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan.

"Seingat saya di Unit Tipidter itu ada pegaduan saya sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini tidak jelas perkembangannya termasuk di Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat dengan Dumas bertanggal 30 Oktober 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP/199/III/ 2020/SU/LKT Tanggal 30 Maret 2020, atas nama Pelapor atau Korban  bernama Zunaidi," tegas Togar Lubis.

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya