Buruh Tolak Upah Naik 8,51 Persen, Disnaker: Dikasih Berapa pun Kurang
Serikat Buruh ancam demo besar-besaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sudah diteken sebesar 8,51 persen. UMP Sumut menjadi Rp2.499.423,- . Kenaikan UMP ini mendapat mendapat penolakan keras dari buruh.
Bagi buruh, kenaikan upah ini tidak masuk akal. Salah satu kelompok buruh yang menolak adalah Federas Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Mereka kecewa dengan Gubernur Sumut yang sudah meneken kebijakan kenaikan UMP.
Mereka juga menduga kenaikan UMP tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengupahan dengan serikat buruh. Karena mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 yang digunakan sebagai dasar acuan.
“Buruh Sumut meminta harusnya penetapan UMP berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) meliputi sandang, pangan, papan para buruh. UMP sumut sudah selayaknya naik diatas 15 - 20 persen berdasarkan hasil survei KHL terbaru yang menghitung 84 item KHL yakni naik menjadi Rp2,7 Juta - Rp3 Juta Rupiah,” kata Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo.
Baca Juga: Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta
1. Buruh ancam unjuk rasa besar-besaran tolak kenaikan UMP 8,51 persen
Para buruh menganggap Gubernur Edy Rahmayadi cari aman dengan meneken kebijakan kenaikan UMP 8,51 persen. Langkah ini, kata buruh adalah pengingkaran janji-janji Edy selama masa kampanyenya dulu.
Serikat buruh berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran untuk menolak kenaikan UMP Sumut. “Kami meminta Gubernur merevisi kenaikan UMP,” Kata Willy.
Unjuk rasa itu bakal dilakukan rutin setiap pekannya. FSPMI meneyebut akan menurunkan ribuan massanya ke Kantor Gubernur Sumut.
“Kami akan terus menggalang massa buruh dan elemen lain untuk aksi bersama melakukan penolakan kenaikan UMP Sumut yang sangat murah itu,” tukas Willy.
Baca Juga: Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus