Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta 

Kenaikan upah belum berpihak pada kesejahteraan buruh

Medan, IDN Times - Keputusan pemerintah menaikkan upah buruh sebesar 8,51 persen mendapat banyak penolakan. Kebijakan itu dianggap hanya menuai polemik.

Buruh di Sumatera Utara juga menolaknya mentah-mentah. Bagi mereka kenaikan itu belum berpihak kepada kesejahteraan buruh.

1. Harusnya kenaikan upah 20 persen

Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta pixabay.com/skeeze

Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW FSPMI Sumut) menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik sebesar 8,51 persen atau Rp2.499.422.

Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan harusnya kenaikan upah buruh berada di angka 15-20 persen.

" Kami menolak kenaikan UMP Sumut tahun 2020, itu sangat tidak layak bagi kaum buruh, kami minta kenaikan UMP Sumut Rp3 juta dan UMK Medan serta Kabupaten lain sebesar Rp3,7 juta - 4 juta,” ujar Willy, Jumat (25/10).

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi Naik 8,51 Persen pada 2020, Ini Fakta-faktanya

2. Tolak kenaikan buruh berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015

Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta IDN Times/Aldzah Aditya

Kata Willy, penolakan mereka punya dasar yang kuat. Karena kenaikan upah itu mengacu pada  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.

Harusnya pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan itu. Khususnya pasal terkait formula kenaikan upah.

"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata Willy.

3. Kenaikan upah dari pemerintah tidak sesuai dengan KHL

Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta IDN Times/Aldzah Aditya

Kenaikan upah itu pun dinilai tidak memenuhi item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Yang disepakati oleh Dewan Pengupahan nasional ada 78 item. Namun penghitungan FSPMI ada 84 item.

Jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 15 - 20 persen.

“Makanya kita tetap menolak kenaikan upah 8,51 persen,” tukasnya.

Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

4. UMP Sumut jauh tertinggal dengan daerah lain

Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta IDN Times/Aldza Fatimah Aditya

Khusus di Sumut lanjut Willy, UMP Sumut sudah sangat tertinggal jauh dari daerah lain yang berbasis Industri di Indonesia dalam kurun 8 tahun terakhir.

"Jadi kami minta agar Gubernur Sumut mempertimbangkan kenaikan itu. Tidak mesti mengikuti PP 78, tapi lihat kondisi kebutuhan hidup layak kaum buruh Sumut yang semakin prihatin kondisinya saat ini,” katanya.

5. Ancam unjuk rasa besar-besaran jika kenaikan upah cuma 8,51 persen

Buruh Sumut Tolak Kenaikan Upah 8,51 Persen, Harusnya Sampai Rp3 juta IDN Times/Aldzah Aditya

Jika nantinya gubernur tetap menaikkan upah 8,51 persen, maka buruh berencana melakukan unjuk rasa besar-besaran.

"Dalam waktu dekat kita akan turun ke jalan,  melakukan aksi bela upah buruh Sumut,” pungkasnya.

Baca Juga: Buruh di Medan Demontrasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya