Buruh di Medan Demontrasi, Ini 4 Poin Tuntutannya

Buruh juga menolak naiknya iuran BPJS

Medan, IDN Times - Ratusan buruh dari berbagai elemen yang ada di Kota Medan, Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, pada Rabu (2/10) sore. Mereka dari siang menunggu di Istana Maimon Medan karena mahasiswa juga berdemo di lokasi yang sama, tapi kali ini mahasiswa tidak ada menyoalkan tentang penolakan beberapa RUU seperti aksi-aksi sebelumnya.

Berbeda dengan massa buruh, mereka datang ke kantor wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya. Massa menolak segala kebijakan pemerintah yang tidak pro kaum buruh dan masyarakat pada umumnya.

1. Revisi UU Ketenagakerjaan merugikan buruh

Buruh di Medan Demontrasi, Ini 4 Poin TuntutannyaIDN Times/Fadli Syahputra

Usai hujan deras mengguyur sebagian Kota Medan, ratusan buruh dengan mengendarai sepeda motor dan dua mobil komando konvoi menuju gedung DPRD Sumut. Sekira pukul 15.00 WIB, mereka tiba di gedung wakil rakyat Sumut. Satu per satu perwakilan berorasi menyampaikan tuntutan. Salah satunya mereka menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut mereka revisi undang-undang itu sangat merugikan kaum buruh karena akan menghadirkan investor-investor asing supaya berusaha di Indonesia. Tetapi nantinya akan mengorbankan hak-hak pekerja di Indonesia.

"Kawan-kawan perlu tau hak pesangon akan dipangkas, cuti haid dan melahirkan juga dihilangkan. apakah saudara setuju dan terima? tentu ini menjadi perlawanan kita," teriak Sekjen KSPSI, Bambang Hermanto dari atas mobil komando.

"Kita meminta Presiden RI untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setuju?" teriak Bambang lagi.

 

Baca Juga: Hajar Mahasiswa Secara Brutal, Polisi Hanya Kena Sanksi Disiplin  

2. Buruh juga menolak naiknya iuran BPJS

Buruh di Medan Demontrasi, Ini 4 Poin TuntutannyaIDN Times/Fadli Syahputra

Di orasinya, Bambang juga menyampaikan, dari awal buruh sudah menyatakan BPJS Kesehatan adalah musibah. Katanya, dahulu buruh dilayani dengan Jamsostek yang kelasnya tanpa antre atau Kelas II. Sekarang buruh dihadapi dengan BPJS Kesehatan, tapi apa yang diperoleh buruh.

"Pelayanannya buruk, mau berobat aja kita harus antre. Oleh karena itu kawan-kawan, hari ini kita menolak kebijakan pemerintah yang akan menaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Bambang disambut teriakan massa.

Alasan pemerintah menaikan iuran BPSJ karena sudah triliunnan uang negara dikeluarkan untuk BPJS. Penaikan iuran yang dilakukan pemerintah bukan solusi yang tepat.

"Sebaiknya tangkap para koruptur ini, karena uang negara masih banyak yang dikorupsi oleh para pejabat. Jangan malah rakyat yang dibuat menderita, sudah cukup menderita rakyat hari ini," kata Bambang lagi.

3. GSBI Sumut sebut ada empat poin yang menjadi dasar penolakan revisi UU Ketenagakerjaan

Buruh di Medan Demontrasi, Ini 4 Poin TuntutannyaIDN Times/Fadli Syahputra

Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Eben menyatakan hal yang sama bahwa buruh yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Buruh Bangkit (Gerbang) Sumatera Utara menolak secara tegas ketika negara melakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kata Eben ada empat pokok yang menjadi dasar buruh menolak revisi tersebut diantaranya, pertama revisi tersebut akan merampas hak upah, hak kesejahteraan dan hak pesangon para buruh.

"Kedua, bahwa revisi tersebut mempermudah terjadinya PHK," ucap Eben dengan semangat berapi-api dari atas mobil komando.

Poin ketiga, sambungnya, bahwa revisi itu mengatur dan semakin memfleksibelkan, melonggarkan, mengendorkan dan semakin memberi kesempatan bagi pengusaha untuk melanggengkan sistem kerja kontrak. Terakhir, revisi itu akan membatasi hak kebebasan berserikat, berunding dan hak melakukan mogok kerja bagi kaum buruh.

"Itu yang menjadi dasar kita melakukan penolakan," tegas Eben.

Setelah beberapa lama berorasi, tiga angota DPRD Sumut menjumpai para buruh untuk menyampaikan tanggapannya. Lantaran hujan kembali turun, para wakil rakyat itu tak jadi memberikan tanggapannya. Di tangah derasnya hujan dan hanya dipayungi spanduk, para wakil rakyat menandatangani surat berisikan tuntutan buruh yang akan disampaikan ke DPR RI. Selanjutnya ratusan buruh bergerak meninggalkan gedung wakil rakyat dengan tertib.

4. Negara dan DPRD harus empati melihat kondisi masyarakat saat ini

Buruh di Medan Demontrasi, Ini 4 Poin TuntutannyaIDN Times/Fadli Syahputra

Wakil Ketua Fraksi Partai PKS DPRD Sumut, Hendro Susto mengatakan, lambaga DPRD adalah legislatif yang sebagai mitra penyeimbang eksekutif. Dan gedung DPRD ini rumah rakyat, jadi wakil rakyat harus bisa menerima pendemo.

"Tapi prinsipnya lakukan demo dengan baik, bijak, damai dan tidak mengganggu ketentraman. Jadi, bagi masyarakat yang mau menyampaikan aspirasinya silahkan, ini rumah rakyat," kata Hendro didampingi anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai PKS, Dedi Iskandar dan Fraksi Partai Nasdem Berkat Kurniawan Laoli ketika diwawancarai wartawan usai menemui massa buruh.

Terkait masalah isu yang disampaikan massa buruh, Hendro menyebut masih sama dengan aksi-aksi sebelumnya, yaitu soal penolakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Kemudian pencabutan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan masalah penolakan naiknya iuran BPJS Kesehatan. "DPRD Sumut memahami bahwa hal-hal itu sangat tidak nyaman bagi masyarakat, karena kondisi ekonomi-kan lagi turun. Kita dan negara harus empati," ujarnya.

5. DPRD Sumut berjanji akan sampaikan tuntutan buruh ke DPR RI

Buruh di Medan Demontrasi, Ini 4 Poin TuntutannyaIDN Times/Prayugo Utomo

Perlu diketahui publik, sambung Hendro, pengusul kenaikann iuran BPJS Kesehatan itu bukan dari DPR, tapi dari pihak pemerintah. DPR RI pada periode lalu sudah menolak dan telah menjadi kesimpulan rapat bersama antara Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Kesehatan (Menkes), DJSN, Menteri Sosial, Direksi BPJS bersama Komisi XI dan IX menolak rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kita memahami ada devisit terhadap pembiayaan ini, tapi tidak begitu solusinya dengan menaikan iuran. Masih ada cara-cara lain yang harus dieksplor oleh BPJS dan pemerintah yang dalam hal ini Kemenkes sebagai regulator dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, itu," beber Hendro.

"Kesepakatan dari aksi tadi, kami sebagai wakil rakyat mendukung perjuangan rakyat. Selama itu baik untuk kepentingan rakyat, siapa pun dia kita terima. Selama dia baik untuk NKRI kita dukung," tambahnya.

Langkah selanjutnya, DPRD Sumut akan menyampaikan tuntutan massa ke DPR RI. Khususnya kepada pimpinan baru DPR RI, untuk bisa menjadi masukan agar menjadi perhatian di pusat.

"Agar tidak masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Kalau bicara apa alternatif dari revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak ada. Walaupun UU itu belum ideal bagi para pekerja, tapi untuk sementara ini bisa menaungi dan mengayomi para pekerja di Indonesia," pungkas Hendro.

Baca Juga: Buruh Geruduk DPRD Sumut, Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya