Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus 

Pencabulan sesama jenis ini diketahui dari handphone korban

Tanjung Balai, IDN Times - AS  harus mendekam dijeruji tahanan Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pemuda berusia 25 tahun itu diduga berbuat cabul kepada laki-laki berusia 16 tahun.

Peristiwa itu terbongkar lantaran ibu korban melaporkan kasus itu kepada polisi. Agus langsung ditangkap.

1. Terungkap setelah video di dalam ponsel korban diketahui ibunya

Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus unsplash-logo Charles 🇵🇭 " target="_blank">Unsplash/Charles

Perbuatan bejat Agus terungkap dan dilaporkan, Senin (28/10) lalu. Ibu korban mendapati video homoseksual di ponsel korban. Sang ibu yang kaget langsung melaporkannya ke polisi.

Sang ibu yang berusia 42 tahun menginterogasi anaknya. Hingga akhirnya korban mengakui telah dicabuli pelaku.

"Polisi yang menerima laporan membentuk tim dan melakukan penyelidikan,"ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (30/10).

Baca Juga: Kakinya Ditembak, Pelaku Pencabulan yang Bacok Polisi Diringkus

2. Pelaku sudah mencabuli korban tiga kali

Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus Pinterest.com

Tak butuh waktu lama bagi polisi mengungkap kasus itu. Pelaku diringkus di kediamannya. Buruh bangunan itu langsung mengakui perbuatannya.

"Dia mengaku sudah tiga kali melakukan hal tak senonoh itu. Perbuatan itu dilakukan di kamar rumah pelaku. Perbuatan itu dilakukan  selama bulan September dan terakhir kali pada hari Minggu, 15 September 2019 sekira pukul 00.10 WIB dinihari," ujar Putu.

Pelaku juga mengaku jika dirinya adalah seorang homoseksual.

3. Kerap berkomunikasi lewat medsos hingga iming-imingi hadiah cincin dan kalung

Cabuli Pemuda 16 Tahun di Tanjung Balai, Buruh Bangunan Diringkus Pexels/PhotoMix ltd

Selama ini, pelaku kerap berkomunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook. Bahkan pelaku mengimingi korban akan memberikan hadiah cincin dan kalung.

“Selama berkomunikasi itu terungkap jika keduanya sama-sama gay. Hingga akhirnya korban bersedia disetubuhi korban,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan selanjutnya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana  mengenai tindak Pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan,  membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak atau anak yang belum dewasa.

Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo Manchester United, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone android serta sejumlah pakaian milik korban.

Baca Juga: Ayah Tega Cabuli Putri Kandung, Satgas PPA: Pelaku Harus Dikebiri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya