TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buruh Demo Lagi, Tuntut Gubernur Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law

Pemprov Sumut masih melakukan pembahasan

Massa GSBI berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (15/10/2020). (Istimewa)

Medan, IDN Times – Gelombang unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih terjadi di Sumatra Utara. Massa dari Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kamis (15/10/2020).

Ratusan massa mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan sikap menolak Omnibus Law. Mereka kecewa dengan sikap Edy yang menyatakan belum mengetahui soal Omnibus Law.

"Kita menyayangkan Pak Edy mengatakan belum tahu tentang Omnibus Law. Padahal ini (UU Cipta Kerja) sangat berdampak kepada semua sektor termasuk buruh, tani dan masyarakat lainnya," kata koordinator aksi GSBI, Rahmadsyah Sianipar.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Soal Omnibus Law: Kita Cari Draft yang Benar

1. Edy dianggap tidak berpihak kepada masyarakat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menemui massa ANAK NKRI yang berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020)

Kata Rahmadsyah, harusnya Edy meniru langkah beberapa kepala daerah yang sudah menyatakan sikap terhadap Omnibus Law. Pernyataan Edy soal Omnibus Law juga masih dianggap ketidakberpihakan pemerintah kepada buruh dan pekerja.

"Inilah bentuk ketidakberpihakan Gubernur Sumut yang katanya Sumut Bermartabat," ujarnya.

2. Pemprov Sumut tengah melakukan pembahasan Omnibus Law

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menemui massa ANAK NKRI yang berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020)

Sebelumnya, Edy Rahmayadi mengundang berbagai elemen ke rumah dinasnya untuk membahas Omnibus Law. Edy mengatakan jika dirinya sudah mendapat draft resmi Omnibus Law.

Edy juga meminta para guru besar membahas 11 klaster yang ada di Omnibus Law.  “Kita sudah mendapatakan draf UU Omnibus Law Cipta kerja kita bagi kluster per kluster. Ada 11 kluster. Ada pemapar ada nanti penyanggah yang kita siapkan. Dan undang-undang ini sudah kita bagikan untuk dipelajari oleh masing masing kluster,” ujar Edy.

Dia mengilustrasikan, jika satu hari membahas satu klaster, maka dibutuhkan waktu 11 hari untuk merampungkan pembahasan.

“Hasil dari situ nanti kita jadikan satukan menjadi saran kita Sumut bagi presiden,” ujarnya.

Baca Juga: ANAK NKRI Desak Gubernur Edy Nyatakan Sikap Tolak Omnibus Law

Berita Terkini Lainnya