Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan Ditangkap
Pelaku korupsi hingga Rp600 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara akhirnya menangkap FSN. Koruptor kasus pembangunan jalan di Kabupaten Asahan yang buron sejak 2018 lalu.
FSN ditangkap pada Kamis (6/1/2022) malam. FSN ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Jumat (7/1/2022).
Baca Juga: 12 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau COVID-19
1. FSN sempat berpindah-pindah ke Jawa hingga Kalimantan Barat
Yosgernold menjelaskan, FSN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. FSN kemudian kabur dan ditekahui kerap berpindah tempat.
Dia pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan.
Selama di Medan, FSN menyamar menjadi driver ojek online, sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Baca Juga: Kasus Edy Jewer Pelatih, Pemprov Sumut Jawab Somasi Pelatih Biliar