TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan Ditangkap

Pelaku korupsi hingga Rp600 juta

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara akhirnya menangkap FSN. Koruptor kasus pembangunan jalan di Kabupaten Asahan yang buron sejak 2018 lalu.

FSN ditangkap pada Kamis (6/1/2022) malam. FSN ditangkap di rumah kontrakannya di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

"Saat diamankan, tidak ada perlawanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: 12 Daerah di Sumut Masuk Zona Hijau COVID-19

1. FSN sempat berpindah-pindah ke Jawa hingga Kalimantan Barat

Ilustrasi buronan (IDN Times/Arief Rahmat)

Yosgernold menjelaskan, FSN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. FSN kemudian kabur dan ditekahui kerap berpindah tempat.

Dia pernah tinggal di Kalimantan Barat dan Tangerang. Dalam dua tahun terakhir, dia dan keluarganya tinggal di Medan.

Selama di Medan, FSN menyamar menjadi driver ojek online, sebelum akhirnya berhasil ditangkap petugas.

2. FSN dipantau tim Kejati Sumut dalam seminggu terakhir

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Tim intelijen Kejati Sumut telah melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

Posisi kasus FSN, terkait perkara tindak pidana korupsi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan jalan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690,8 juta.

Proyek itu dikerjakan oleh CV Dewi Karya, di mana FSN adalah selaku Direktur dalam perusahaan ini.

Baca Juga: Kasus Edy Jewer Pelatih, Pemprov Sumut Jawab Somasi Pelatih Biliar

Berita Terkini Lainnya