Bawa 8 Kg Sabu di Mess Tanjung Balai, 2 Kurir Dihukum 18 Tahun Penjara
Keduanya ditangkap pada September 2020 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pengadilan Negeri Medan mengganjar dua kurir yang kedapatan menyimpan delapan kilogram sabu-sabu di dalam Mess Pemko Tanjung Balai, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor 26 September 2020 lalu.
Dua terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan Alias Rudi (31) diganjar hukuman 18 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya bersalah telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Tarmizi dalam persidangan yang digelar di Cakra III pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/4/2021) sore.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 18 tahun. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," sebut Tarmizi dalam sidang yang digelar secara virtual itu.
Baca Juga: Bawa 2 Kg Sabu, Warga Sumsel Tertangkap di Bandara Kualanamu
1. Terdakwa mendapat keringanan karena mengakui perbuatannya
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah karena dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
Sementara itu, hal yang meringankan keduanya adalah , mereka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa Chandra Naibaho. Yang membedakannya hanya pada subsider denda. Sebelumnya JPU menuntut 6 bulan kurungan. Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Razia Lapas Pemuda di Langkat, Banyak Benda Terlarang Ditemukan