Bawa 23 Kg Sabu dengan Truk Sayur, 4 Kurir Dituntut Hukuman Mati
Mereka ditangkap pada Juni 2020 lalu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menuntut empat terdakwa kasus perdagangan narkoba dengan hukuman mati. Keempat terdakwa itu yakni, Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes.
Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/2021). Para terdakwa terbukti bersalah karena membawa sabu-sabu dengan total 23 Kg. Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa dari Medan ke Jakarta.
Baca Juga: Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 Bulan
1. Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Deniel Edi Johannes masing-masing dengan pidana mati," ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara.
Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dalam kasus ini tidak ad hal yang meringankan paraterdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Baca Juga: Kritisi Polisi Berujung Penjara, KontraS: UU ITE Jadi Alat Membungkam