TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa 23 Kg Sabu dengan Truk Sayur, 4 Kurir Dituntut Hukuman Mati

Mereka ditangkap pada Juni 2020 lalu

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menuntut empat terdakwa kasus perdagangan narkoba dengan hukuman mati. Keempat terdakwa itu yakni, Chairul Aswad alias Irul, Afri Andi alias Kodok, Viktor Yudha Aritonang dan Daniel Edi Johannes.

Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/4/2021). Para terdakwa terbukti bersalah karena membawa sabu-sabu dengan total 23 Kg. Sabu-sabu itu rencananya akan dibawa dari Medan ke Jakarta.

Baca Juga: Gegara Kritik Polisi Tunggak Pajak, 2 Youtuber Dipenjara 8 Bulan

1. Tidak ada hal yang meringankan para terdakwa

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova menyatakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut Chairul Aswad, Afri Andi, Victor Yudha dan Deniel Edi Johannes masing-masing dengan pidana mati," ujarnya dihadapan hakim ketua Safril Batubara.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Dalam kasus ini tidak ad  hal yang meringankan paraterdakwa.

Usai mendengarkan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.

2. Kasus bermula dari pembicaraan dengan Robet alias Papi

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Dikutip dari surat dakwaan, kasus bermula pada 12 Juni 2020. Terdakwa Daniel Edi dihubungi oleh Robet alias Michele alias Om alias Papi. Mereka kemudian membicarakan pekerjaan untuk membawa paket sabu dari Medan tujuan Jakarta.

Pekerjaan itu lantas diterima. Daniel bertemu dengan Chairul Aswad di Jakarta. Mereka kemudian membicarakan lagi pekerjaan pengiriman sabu-sabu. Mereka kemudian dijanjikan upah Rp50 juta jika  berhasil membawa sabu-sabu ke Jakarta.

Baca Juga: Kritisi Polisi Berujung Penjara, KontraS: UU ITE Jadi Alat Membungkam

Berita Terkini Lainnya