TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ayah di Deli Serdang Perkosa Anak Kandungnya, Sudah Setahun Dilakukan 

Nenek korban sudah menaruh curiga

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Deli Serdang, IDN Times – Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi, Sabtu (23/7/2022). Ayah berinisial PMN (33) ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan kandungnya.

Aksi pelecehan ini dilakukan di rumahnya sendiri. Pelaku mengaku sudah melakukan pelecehan selama setahun terakhir.

Baca Juga: Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

1. Kasus terungkap dari kecurigaan nenek korban

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus pelecehan ini terungkap dari kecurigaan nenek korban. Awalnya korban menceritakan perilaku buruk ayahnya itu kepada teman sebangkunya di sekolah dasar. Kemudian nenek korban mendapat kabar itu.

Merasa curiga, nenek korban mengajak aparatur desa, Jumat (22/7/2022). Kemudian, cucunya itu bercerita soal kejadian yang dialaminya.

Awalnya berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.

“Korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Sabtu (23/7/2022).

2. Pelaku sudah melakukan pelecehan seksual sejak setahun lalu

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban pun bercerita, pelecehan seksual itu pertama kali dilakukan pada Juni 2021. Korban diruayahnya di perkebunan sawit. Pelecehan seksual itu pun terus berlanjut di lokasi yang berbeda.

Terakhir kali, korban dilecehkan pada Maret 2022. “Terhitung, sudah 10 kali korban dilecehkan,” ujar Kadek.

Baca Juga: Menakar Keseriusan Sumut dalam Upaya Perlindungan Anak

Berita Terkini Lainnya