Ayah di Deli Serdang Perkosa Anak Kandungnya, Sudah Setahun Dilakukan
Nenek korban sudah menaruh curiga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Seorang ayah di Kabupaten Deli Serdang, ditangkap polisi, Sabtu (23/7/2022). Ayah berinisial PMN (33) ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual kepada anak perempuan kandungnya.
Aksi pelecehan ini dilakukan di rumahnya sendiri. Pelaku mengaku sudah melakukan pelecehan selama setahun terakhir.
Baca Juga: Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar
1. Kasus terungkap dari kecurigaan nenek korban
Kasus pelecehan ini terungkap dari kecurigaan nenek korban. Awalnya korban menceritakan perilaku buruk ayahnya itu kepada teman sebangkunya di sekolah dasar. Kemudian nenek korban mendapat kabar itu.
Merasa curiga, nenek korban mengajak aparatur desa, Jumat (22/7/2022). Kemudian, cucunya itu bercerita soal kejadian yang dialaminya.
Awalnya berdasarkan cerita nenek korban, telah beredar kabar perbuatan cabul yang dialami oleh cucunya berinisial ND oleh ayah kandungnya sendiri bernama PMN setelah sebelumnya ND menceritakan apa yang dialaminya kepada teman sebangkunya di Sekolah Dasar.
“Korban kemudian menjawab dan mengakui bahwa benar dirinya telah dicabuli oleh ayah kandungnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Sabtu (23/7/2022).
Baca Juga: Menakar Keseriusan Sumut dalam Upaya Perlindungan Anak