Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

Kejati Aceh: Pelaku selama tiga tahun berturut-turut

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pegawai Bank Aceh diduga melakukan penggelapan pajak daerah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, mencapai Rp1,4 miliar. Kasus ini tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

“Baru diketahui pada tahun 2020,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Raharjo Wibisono, pada Jumat (22/7/2022).

1. Melakukan penggelapan pajak daerah sejak 2017 hingga 2019

Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan penggelapan pajak, dikatakan Yusuf, telah dilakukan sejak 2017 hingga 2019. Sehingga dalam kurun waktu tersebut, pegawai bank daerah itu telah menggelapkan dana Rp 1,4 miliar dari pajak Kabupaten Aceh Singkil

“Artinya selama tiga tahun berturut-turut dia melakukan kegiatan penggelapan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga: Merokok, 3 Warga Terbakar di Lokasi Pengeboran Minyak di Aceh Timur

2. Memakai password id milik pegawai lain dalam menjalankan aksinya

Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 Miliarfreepik

Dalam menjalankan aksinya, oknum pegawai bank daerah tersebut dijelaskan Yusuf, beraksi ketika seluruh pekerja sedang beristirahat. Modusnya, ia menggunakan kata sandi atau password id milik pegawai lain yang bisa dan mempunyai akses ke kantor Bank Aceh Pusat.

Sebab, selama ini setiap pajak daerah yang telah dikumpulkan akan disetorkan ke cabang Bank Aceh setempat. Setelah itu, dana tersebut dikirim ke Bank Aceh Pusat yang ada di Kota Banda Aceh.

“Tapi berbekal password id itu dia malah berbuat curang, seolah-olah telah selesai dikirimkan ke bank pusat,” ucap Yusuf.

“Ini namanya korupsi uang pajak daerah,” tambahnya.

3. Terduga berniat mengembalikan uang, namun baru Rp180 juta

Diduga Seorang Pegawai Bank Aceh Gelapkan Pajak Daerah Rp1,4 MiliarIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan adanya terjadi tindak pidana korupsi pajak daerah semakin terkuak setelah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik. Tim menemukan bukti terkait penggelapan pajak daerah yang dilakukan pegawai bank tersebut.

Meski demikian, Kejati Aceh belum menetapkan pegawai tersebut sebagai tersangka. Sebab, terduga dikatakan Yusuf, meminta diberi kesempatan untuk mengembalikan seluruh uang dari pajak daerah.

“Akan tetapi sejauh ini baru Rp180 juta yang disetorkan sehingga proses hukum ini tetap berjalan,” ucapnya.

“Statusnya ditingkatkan itu dalam waktu cepat ini, Insyaallah segera kita kabarkan,” tutup Yusuf.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Teroris di Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya