Alasan Rapid Test Lantatur Digeledah, Terkait Limbah dan Perizinan
Vendor klaim sudah punya izin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi membeberkan alasan mengapa pihaknya menggeledah tempat rapid test COVID-19 dengan metode Layanan Tanpa Turun (Lantatur) di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Kota Medan, yang dilakukan pada Selasa (25/5/2021). Dugaan yang mencuat adalah soal pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan prosedur.
Sampai saat ini, polisi masih menutup lokasi rapid test Lantatur itu. Dugaan kasus itu pun terus dilakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga: Vendor Rapid Test yang Digeledah Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur
1. Limbah medis diduga disimpan hingga berhari-hari
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan Ajun Komisaris Rafles Langgak Putra kepada awak media mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan soal limbah infeksius yang disimpan selama berhari-hari. Limbah medis ini berpotensi menjadi masalah baru.
“Jadi ada prosedur yang dilakukan kalau terkait limbah infeksius, itu tidak boleh lebih dari 24 jam sudah harus diambil. Nah ini sudah berhari-hari. Dari keterangan itu seminggu sekali diambil. Itu yang kami dalami," kata Rafles, Rabu (26/5/2021) malam.
Baca Juga: DPRD Sumut Minta Polisi Terbuka Soal Penggeledahan Tempat Rapid Test