TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alasan Rapid Test Lantatur Digeledah, Terkait Limbah dan Perizinan

Vendor klaim sudah punya izin

Polisi menggeledah lokasi rapid test Lantatur di Jalan Pulau Pinang, Kota Medan, Selasa (25/5/2021). (Istimewa)

Medan, IDN Times – Polisi membeberkan alasan mengapa pihaknya menggeledah tempat rapid test COVID-19 dengan metode Layanan Tanpa Turun (Lantatur) di Jalan Pulau Pinang, Lapangan Merdeka, Kota Medan, yang dilakukan pada Selasa (25/5/2021). Dugaan yang mencuat adalah soal pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai dengan prosedur.

Sampai  saat ini, polisi masih menutup lokasi rapid test Lantatur itu. Dugaan kasus itu pun terus dilakukan penyelidikan mendalam. 

Baca Juga: Vendor Rapid Test yang Digeledah Polisi Sebut Sudah Sesuai Prosedur

1. Limbah medis diduga disimpan hingga berhari-hari

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan Ajun Komisaris Rafles Langgak Putra kepada awak media mengatakan, kasus ini bermula dari dugaan soal limbah infeksius yang disimpan selama berhari-hari. Limbah medis ini berpotensi menjadi masalah baru.

“Jadi ada prosedur yang dilakukan kalau terkait limbah infeksius, itu tidak boleh lebih dari 24 jam sudah harus diambil. Nah ini sudah berhari-hari. Dari keterangan itu seminggu sekali diambil. Itu yang kami dalami," kata Rafles, Rabu (26/5/2021) malam.

2. Polisi juga mendalami soal legalitas perizinan rapid test lantatur

Polisi menggeledah lokasi rapid test Lantatur di Jalan Pulau Pinang, Kota Medan, Selasa (25/5/2021). (Istimewa)

Untuk diketahui, rapid test Lantatur itu dilaksanakan oleh PT Sumatera Siberia Kompania sebagai vendor.  Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga sudah melakukan peninjauan ke sana.

Sampai saat ini, polisi masih mendalami soal legalitas perizinan pelaksanaan layanan rapid test itu. Ada dugaan, pengelola juga tidak memenuhi standar perizinan yang berlaku.

"Terkait yang beredar adalah sudah ada izin dari instansi terkait. Yang bisa saya sampaikan sampai saat ini kami hanya menerima itu adalah surat tidak keberatan. Jadi tidak lazim sebagaimana surat izin biasanya terkait usaha-usaha yang lain. Ini akan kami mintai keterangan juga pihak-pihak yang memberikan surat tidak keberatan tersebut," imbuhnya.

Polisi juga tengah mengejar keterangan dari  para pihak yang memberikan surat tidak keberatan itu. Sebelumnya polisi juga sudah memeriksa empat orang yang merupakan operator layanan rapid test. Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus itu.

Baca Juga: DPRD Sumut Minta Polisi Terbuka Soal Penggeledahan Tempat Rapid Test

Berita Terkini Lainnya