TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI, PFI dan IJTI Desak Polisi Usut Pelaku Lain Pengancam Jurnalis

Pasal berlapis perlu sebagai efek jera kepada pelaku

Sosok Jay Sangker alias Rakesh, laki-laki yang mengancam membunuh dan melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis di Medan. (Istimewa)

Medan IDN Times – Jai Sangker alias Rakesh menjadi tahanan setelah polisi menetapkannya menjadi tersangka kasus kekerasan dan pengancaman serta perintangan terhadap jurnalis di Kota Medan. Rakesh mengancam akan membunuh jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni Sinaga terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).

Ada empat jurnalis yang menjadi korban. Mereka anara lain; PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com).

Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara mendesak Polrestabes Medan mengusut pelaku lainnya yang ikut bersama Rakesh.

Koalisi meyakini, Rakesh tidak hanya seorang diri melakukan tindak pidana itu. “Polisi harus mengusut tuntas kasus ini dan mendalami para terduga pelaku lainnya untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Array A Argus, Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Rabu (01/03/2023).

1. Pelaku lainnya harus diusut, polisi didesak prioritaskan Undang-undang Pers

Ilustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Pengusutan pelaku lainnya harus dilakukan polisi untuk membuat kasus tersebut menjadi terang. Apa yang dilakukan Rakesh Cs sudah menciderai semangat demokrasi pers.

“Sehingga, polisi dalam menangani kasus ini harus mengedepankan dan menerapkan UU Pers No 40 tahun 1999,” kata jurnalis Tribun Medan itu.

Hal senada disampaikan Agus Supratman, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Sumut. Katanya, polisi harus segera memanggil dan memeriksa para terduga pelaku lainnya.

“Apa urgensi pihak lainnya itu berada di lokasi pra rekonstruksi yang dilakukan kepolisian. Sementara, mereka juga tidak beririsan dengan kasus yang tengah digelar di lokasi peliputan,” ungkap jurnalis CNN Indonesia itu.

2. Koalisi menyangkan kelambanan polisi di lokasi kejadian

ilustrasi jurnalis (IDN TImes/Arief Rahmat)

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan, Prayugo Utomo juga menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan lamban merespon kekisruhan yang menimpa para jurnalis karena intimidasi.

“Kita justru bertanya, mengapa begitu banyak polisi yang ada di lokasi rekonstruksi tidak merespon dengan cepat kejadian perintangan itu,” tegas Yugo, Jurnalis IDN Times.

Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan juga turut memberikan dukungan kepada para jurnalis. Wakil Direktur LBH Medan Alinafiah Matondang juga ikut mendesak agar polisi menetapkan pasal berlapis kepada para pelaku yang juga turut terlibat dalam perintangan dan pengintimidasi jurnalis.

Menurut Ali, polisi harus memrioritaskan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers sebagai sangkaan utama dan  menerapkan pasalPasal 170, Pasal 335, Pasal 351, KUHPidana.

“Dari kronologis yang ada kita menduga kuat tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama. Polisi harus menggarisbawahi Undang-undang pers itu bersifat Lex Spesialis (aturan hukum yang bersifat khusus),” tegas Ali.

Menyangkut kasus ini, Koaliasi Jurnalis Anti Kekerasan berkomitmen mengawal kasus hingga persidangan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan. Kasus ini harus menjadi efek jera dan pembelajaran bagi yang lainnya. Sehingga, kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Pengancam Bunuh Jurnalis Bungkam saat Berkaus Oranye dan Terborgol

Berita Terkini Lainnya