Ada Beasiswa Kuliah dari Pemprov Sumut, Cek Syaratnya
Jumlahnya dari Rp10 juta hingga Rp40 juta guys
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Ada kabar baik nih untuk mahasiswa Sumatra Utara. Pemerintah Provinsi Sumut lagi membuka peluang beasiswa guys.
Peluang beasiswa ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 35 tahun 2022 yang diteken Gubernur Edy Rahmayadi 23 November 2022 lalu.
Mau tahu apa saja persyaratannya, simak nih penjelasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Ilyas S Sitorus.
1. Bisa diakses mulai dari S1 hingga S3, baik universitas negeri atau pun swasta
Ilyas menjelaskan, beasiswa ini bisa diakses para mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu, yang sedang mengikuti pendidikan formal Strata 1, Strata 2, dan Strata 3 di Perguruan Tinggi dalam atau luar negeri. Baik universitas negeri atau pun swasta.
Ilyas menjelaskan mahasiswa yang dapat menerima beasiswa tersebut adalah mahasiswa dengan prestasi akademik IPK minimal 3,5 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Eksakta atau lPK minirnal 3,7 untuk Fakultas dan/atau Program Studi Humaniora pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta.
Baca Juga: Pagi Ini Tapanuli Utara Dua Kali Diguncang Gempa Bumi