TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8.328 Jemaah Haji Sumut Batal Berangkat, Uang Bisa Dikembalikan

Semua ditunda karena corona

Petugas Kemenag melintas di kawasan UPT Asrama Haji Embarkasi Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/6). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Medan, IDN Times – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatera Utara mengumumkan ada 8.328 jemaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci Makkah. Menyusul kebijakan Kementerian Agama yang disampaikan, Selasa (2/6).

Bahkan, jika ada jemaah yang berangkat akan dikenakan sanksi yang diamanatkan dalam undang-undang. Hingga saat ini juga, otoritas Arab Saudi selaku pihak yang berwenang belum membuka akases pelaksanaan haji untuk seluruh dunia. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan COVID-19.

Di Sumatera Utara ada 8.328 calon jemaah haji yang batal berangkat. Idelalnya, kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.

Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumut, HM David Saragih.

Baca Juga: Haji 2020 Batal, WNI yang Nekat Berangkat Akan Disanksi

1. Sudah 97 persen jemaah yang melunasi biaya

pixabay.com/id/users/Abdullah_Shakoor

Data dari Kanwil Kemenag Sumut menunjukkan, ada 97 persen calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji. Jika pun harus tetap berangkat, bisa menunggu pada 2021 mendatang.

"Kalau menurut mekanisme, yang tak jadi berangkat tahun ini berangkat tahun 2021. Yang tahun 2021 berangkat 2022, karena berdasarkan kuota," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut HM David Saragih.

2. Calon jemaah bisa minta uang pelunasan dikembalikan

Suasana Kabah di Masjidil Haram yang kosong, sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), pada bulan Ramadan, di kota suci Makkah, Arab Saudi, Kamis (7/5/2020). (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Pihak Kanwil Kemenag Sumut juga sudah mengantisipasi adanya penolakan dari calon jemaah terkait batalnya keberangkatan. Calon jemaah bisa meminta pengembalian uang pelunasan.

“Kita akan kembalikan dengan teknisnya melalui Kemenag kab/kota, terus ke Kanwil dan akan usulkan ke Jakarta, itu 100 persen dari dana pelunasan, bukan awal," sebutnya.

 

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Pastikan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Terkini Lainnya