8.328 Jemaah Haji Sumut Batal Berangkat, Uang Bisa Dikembalikan
Semua ditunda karena corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sumatera Utara mengumumkan ada 8.328 jemaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci Makkah. Menyusul kebijakan Kementerian Agama yang disampaikan, Selasa (2/6).
Bahkan, jika ada jemaah yang berangkat akan dikenakan sanksi yang diamanatkan dalam undang-undang. Hingga saat ini juga, otoritas Arab Saudi selaku pihak yang berwenang belum membuka akases pelaksanaan haji untuk seluruh dunia. Hal itu dilakukan untuk mencegah potensi penularan COVID-19.
Di Sumatera Utara ada 8.328 calon jemaah haji yang batal berangkat. Idelalnya, kloter pertama akan diberangkatkan pada 26 Juni mendatang.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumut, HM David Saragih.
Baca Juga: Haji 2020 Batal, WNI yang Nekat Berangkat Akan Disanksi
1. Sudah 97 persen jemaah yang melunasi biaya
Data dari Kanwil Kemenag Sumut menunjukkan, ada 97 persen calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji. Jika pun harus tetap berangkat, bisa menunggu pada 2021 mendatang.
"Kalau menurut mekanisme, yang tak jadi berangkat tahun ini berangkat tahun 2021. Yang tahun 2021 berangkat 2022, karena berdasarkan kuota," ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumut HM David Saragih.
Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Pastikan Tak Berangkatkan Jemaah Haji Tahun Ini