8 Tersangka Kerangkeng Bupati Terbit Akhirnya Ditahan Polisi
Polisi dalami dugaan temuan 3 korban meninggal lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih terus bergulir. Delapan tersangka yang sebelumnya tidak ditahan, kini dijebloskan ke dalam tahanan.
Delapan tersangka yang ditahan yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.
Baca Juga: Terungkap, Sandi 'Perwakilan Istana' di Perkara Suap Bupati Langkat
1. Para tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan
Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka ditahan di sel Mapolda Sumut. Mereka akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.
"Terhitung tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan baik yang berperan turut mengakibatkan orang meninggal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tadi malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Bupati Terbit Tersangka Kasus Kerangkeng, Dijerat Pasal Berlapis