TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Tersangka Kerangkeng Bupati Terbit Akhirnya Ditahan Polisi

Polisi dalami dugaan temuan 3 korban meninggal lainnya

Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sejak Kamis (7/4/2022). (Istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin masih terus bergulir. Delapan tersangka yang sebelumnya tidak ditahan, kini dijebloskan ke dalam tahanan.

 Delapan tersangka yang ditahan yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP, dan Dewa Perangin-angin yang merupakan anak dari Terbit.

Baca Juga: Terungkap, Sandi 'Perwakilan Istana' di Perkara Suap Bupati Langkat

1. Para tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan

Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Kapolda Sumut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka ditahan di sel Mapolda Sumut. Mereka akan menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.

"Terhitung tadi malam delapan orang yang sudah ditetapkan baik yang berperan turut mengakibatkan orang meninggal terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tadi malam penyidik sudah melaksanakan penahanan terhadap delapan orang itu di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Panca, Jumat (8/4/2022).

2. Polda Sumut koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM terkait temuan baru

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Panca mengklaim akan menuntaskan kasus itu dengan tepat waktu. Meski pun saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan kasus.

"Sebagaimana disampaikan Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami bersepakat dalam rapat tadi untuk menuntaskan perkara utamanya. Bahwa yang lain informasi bisa kami terima sambil menuntaskan perkara pokoknya," ujar Panca.

Pihaknya berharap, jika ada informasi lain terkait kasus kerangkeng itu agar seger disampaikan. Sehingga mereka bisa langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Bupati Terbit Tersangka Kasus Kerangkeng, Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkini Lainnya