5 Anggota DPRD Labura Jadi Tersangka Bersama 9 Teman Dugemnya
Dijerat kasus penyalahgunaan narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Asahan, IDN Times – Lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara yang ditangkap Polres Asahan saat berad di tempat hiburan malam akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Status tersangka juga disematkan kepada sembilan orang lainnya yang juga ditangkap saat itu. Saat ini mereka ditahan di Mapolres Asahan.
Kelima anggota DPRD Labura itu, adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan Pemberianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.
Baca Juga: 5 Oknum DPRD Labura Terlibat Narkoba, Golkar Masih Menunggu
1. Mereka ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkotika
Hasil pemeriksaan tes urin kelima anggota DPRD Labura itu, positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis Pil ekstasi. Totalnya ada 14 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sementara tiga orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti.
Kepolres Asahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Yudha Prawira menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif sebelum penetapan tersangka.
"Dapat disimpulkan hari ini ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kemudian, yang 3 orang lagi tidak cukup bukti," jelas Putuh yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
Dalam kasus ini, Putu mengatakan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan melakukan asesemen terpadu.
Baca Juga: Hanura Sumut Pecat Anggota DPRD Labura yang Positif Narkoba