TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

47 Pelaku Usaha di Sumut Menunggak Denda Hingga Rp17 Miliar ke Negara

KPPU gandeng kejaksaan lakukan penagihan

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan optimalisasi terkait penegakan hukum praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU Kantor Wilayah I Medan, menggandeng Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pengusaha bandel.

Untuk diketahui, KPPU juga memiliki tugas penegakan hukum yang memiliki kewenangan pemeriksaan, penyelidikan, penuntutan dan penetapan putusan.

“Namun KPPU menghadapi tantangan dalam dalam mengimplementasikan hukum persaingan, salah satunya adalah masih besarnya piutang negara dari denda persaingan usaha,” ujar Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas dalam keterangan  tertulis, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Cabai dan Bawang Merah di Sumut Alami Inflasi, Edy: Saya Tak Percaya

1. Kejati Sumut digandeng untuk penanganan utang pelaku usaha ke negara

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas. (Dok KPPU)

Selama ini KPPU telah memiliki perjanjian kerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Adanya kerjasama antara KPPU dengan Kejati Sumut dapat membawa manfaat yang besar dalam menjaga wibawa negara dari ketidakpatuhan pelanggar persaingan usaha dalam membayar denda persaingan" ujar Ridho.

2. Jumlah piutang mencapai Rp171 miliar

(IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini KPPU mencatat ada 47 pelaku usaha yang menunggak denda kepada negara. Total piutangnya mencapai Rp.17.105.476.371,-

“Ada 7 pelaku usaha di antaranya yang dikenakan denda lebih dari Rp1 miliar,” kata Ridho.

Baca Juga: Ini Nama 5 Personel Polda Sumut untuk Misi PBB ke Afrika Tengah

Berita Terkini Lainnya