2 Prajurit TNI di Sumut Ditangkap, Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi
Keduanya tengah diperiksa di Pomdam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Personel Mabes Polri dikabarkan melakukan penangkapan terhadap dua prajurit TNI, Minggu (5/12/2022). Dua prajurit itu ditangkap saat membawa narkoba dalam jumlah besar.
Dua prajurit itu yakni Sertu YT dan Pratu RH. YT disebut berdinas di Ba Kodim 0208 Asahan. Sedangkan Pratu RH berdinas di Yonif 125/SMB Brigif 7/RR. Keduanya ditangkap saat membawa 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.
Baca Juga: Mengenal Lapak Sipolan, Layanan Imigrasi Bagi Warga Negara Asing
1. Prajurit yang ditangkap polisi masih diperiksa
Penangkapan ini menjadi coreng muka TNI. Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian mengonfirmasi soal penangkapan tersebut.
“Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum,” kata Rico kepada IDN Times, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar