2 Prajurit TNI di Sumut Ditangkap, Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasi

Keduanya tengah diperiksa di Pomdam

Medan, IDN Times – Personel Mabes Polri dikabarkan melakukan penangkapan terhadap dua  prajurit TNI, Minggu (5/12/2022). Dua prajurit itu ditangkap saat membawa narkoba dalam jumlah besar.

Dua prajurit itu yakni Sertu YT dan Pratu RH. YT disebut berdinas di Ba Kodim 0208 Asahan. Sedangkan Pratu RH berdinas di Yonif 125/SMB Brigif 7/RR. Keduanya ditangkap saat membawa 75  kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi.

1. Prajurit yang ditangkap polisi masih diperiksa

2 Prajurit TNI di Sumut Ditangkap, Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Ekstasiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan ini menjadi coreng muka TNI. Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Julyanto Siagian mengonfirmasi soal penangkapan tersebut.

“Infonya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum,” kata Rico kepada IDN Times, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Mengenal Lapak Sipolan, Layanan Imigrasi Bagi Warga Negara Asing

2. Narkoba diduga diambil dari Tanjungbalai

2 Prajurit TNI di Sumut Ditangkap, Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu EkstasiIlustrasi (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Belum ada informasi resmi terkait penangkapan ini. Namun info yang beredar, kedua prajurit TNI itu mengambil paket narkoba dari orang yang tidak dikenal di kawasan Sungai Dua Kota Tanjungbalai. Selama ini Tanjungbalai memang dikenal sebagai tempat masuknya narkoba dari luar negeri melalui pelabuhan tikus.

Setelah mengambil paket, mereka kemudian membawa narkoba itu menggunakan mobil Toyota Fortuner Nopol, BK 1020 LE menuju Kota Medan. Mereka sempat beristirahat di Masjid Jami Galang, Lubuk Pakam, Deli Serdang.

3. Ditangkap saat mencuci mobil

2 Prajurit TNI di Sumut Ditangkap, Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu EkstasiIlustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mereka kemudian mencuci mobil. Saat itu juga, polisi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri menangkap mereka. Keduanya sempat dibawa ke Mapolda Sumut menjalani pemeriksaan.

"Iya, yang menangkap Direktorat IV Bareskrim Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi.

Baca Juga: RKUHP Disahkan dengan Pasal Bermasalah, 3 Tahun Kritik Tidak Didengar 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya